Konser HUT Bantul Jadi Panggung 14 Musisi Lokal, UMKM Ikut Cuan
Konser Bantul Bumi Satriya menghadirkan 14 musisi lokal. Ribuan warga ikut menikmati hiburan gratis, sementara UMKM mendapat peluang tambahan pendapatan.
Penangkapan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL--Petugas dari Polsek Sedayu, Bantul mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kontrakan di Dusun Panggang, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu.
Seorang pria berinisial IH (31), warga Sedayu, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri laptop milik korban berinisial Tegar Adi Nugraha (22), pada Selasa (2/9/2025).
BACA JUGA: Penampilan Bagnaia Disorot
Kapolsek Sedayu, Kompol Slamet Subiyantoro, menjelaskan bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 09.10 WIB ketika korban yang baru pulang dari membeli makanan mendapati laptop miliknya, Acer Nitro V15 warna hitam, sudah tidak ada di kamar kontrakan.
“Korban sempat menanyakan ke teman kontrakan, namun tidak ada yang mengetahui. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta lalu melapor ke Polsek Sedayu,” ujar Kapolsek, Kamis (18/9/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sedayu melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, melakukan observasi, hingga menghimpun informasi dari masyarakat. Dari proses itu, polisi mengantongi identitas pelaku yang kemudian ditelusuri keberadaannya di wilayah Banguntapan.
“Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui telah mencuri laptop korban,” terang Subiyantoro.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa IH melakukan aksi pencurian karena terdesak masalah ekonomi setelah diberhentikan dari pekerjaannya. Laptop beserta chargernya sudah digadaikan di sebuah tempat gadai di Banguntapan, Bantul.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa sepasang sepatu, celana panjang, kaos lengan panjang, tas cangklong, serta surat bukti gadai dari Gadai Sakti Banguntapan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Subiyantoro turut mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan keamanan rumah maupun kontrakan.
“Kami mengingatkan warga untuk memastikan pintu dan jendela terkunci rapat dengan pengaman yang kuat. Jika menjadi korban tindak kriminal, segera laporkan ke kepolisian terdekat agar kasus bisa cepat ditangani,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Konser Bantul Bumi Satriya menghadirkan 14 musisi lokal. Ribuan warga ikut menikmati hiburan gratis, sementara UMKM mendapat peluang tambahan pendapatan.
Malaysia menjadi negara paling banyak dikunjungi wisatawan di Asia Tenggara pada 2025 dengan 42,2 juta kunjungan. Indonesia berada di posisi kelima dengan 15,4
Lionel Messi tulis surat haru untuk sang ayah, Jorge Messi, yang meninggal di usia 68 tahun. Ia pun ragu lanjutkan karier sepak bola. Simak selengkapnya
Tren Manhattan, Brooklyn, Queens, The Bronx, dan Staten Island versi Jogja viral di TikTok. Simak asal-usul lima borough New York dan pemetaannya di DIY.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 demi hadapi Brasil. Timnas Indonesia kehilangan lawan di Grup A. India terancam denda Rp439 juta dan cari dua laga u
PSG mengalahkan Aston Villa 2-1 dan menjadi klub ketiga dalam sejarah yang menjuarai Piala Super Eropa dua musim beruntun