Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Monyet Ekor Panjang - ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY mencatat serangan kera ekor panjang terjadi di sejumlah wilayah sepanjang 2025. Beberapa komoditas pertanian terdampak akibat serangan Binatang ini.
Dari Data DPKP DIY, beberapa komoditas terdampak serangan kera ekor panjang yakni jagung, kacang tanah, padi dan ubi kayu. Di Bantul, serangan kera ekor panjang terjadi di Kapanewon Pundong seluas 2 hektare lahan jagung dan Dlingo 6 hektar lahan kacang tanah.
Kemudian di Gunungkidul, serangan hewan ini terjadi di Kapanewon Purwosari seluas 2 hektare lahan jagung dan 1 hektar lahan kacang tanah, Saptosari seluas 17 hektar lahan jagung dan 1 hektar lahan kacang tanah, Wonosari seluas 4 hektar lahan kacang tanah.
BACA JUGA: Waspada! Pakar Ingatkan 2 Zona Megathrust Paling Berbahaya
Lahan padi seluas 1 hektar di Purwosari juga terdampak serangan ini. Sedangkan di Tepus lahan ubi kayu seluar 16 hektare terdampak. Total luas lahan di Bantul dan Gunungkidul yang terdampak serangan kera ekor panjang yakni 50 hektar.
Kepala DPKP DIY, Syam Arjayanti, menjelaskan kera ekor panjang menyerang lahan pertanian karena habitatnya rusak. “Banyak yang sudah beralih fungsi, tidak ada sumber bahan pangan, sehingga mereka turun untuk merusak tanaman,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Di luar data tersebut, serangan kera ekor panjang juga terjadi di Kabupaten Sleman dan Kulonprogo dengan berbagai macam komoditas pertanian yang disasar. “Semua tanaman mau kecuali cabe ga mau. Tapi apapun komoditasnya [selain cabe] mau,” kata dia.
Untuk menangani hal ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY. “Kalau menurut kami perlu perbaikan habitatnya supaya sumber pangan mereka tercukupi dan mereka tidak akan merusak lahan pertanian,” ungkapnya.
Ia juga tidak menyarankan petani untuk membunuh kera ekor panjang meski secara hukum bukan merupakan hewan yang dilindungi. “Karena akan disorot internasional kalau kita membunuhnya. Sehingga tetap tidak diperkenankan untuk membunuh kera ekor panjang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Harga emas Pegadaian hari ini 5 Oktober 2026 untuk Antam, UBS dan Galeri 24 lengkap dengan harga jual dan buyback.
Prakiraan cuaca BMKG Senin didominasi hujan ringan dan berawan, dengan potensi gelombang 4 meter serta banjir rob.
HUT TNI ke-81, Prabowo memimpin upacara dan meresmikan 6 Kodam, 30 Brigif TP, 150 Yonif TP serta sejumlah satuan baru.
BPJS Kesehatan tidak menanggung 21 kategori layanan dan kondisi pada 2026. Simak daftar lengkap serta pengecualiannya.
HUT TNI ke-81 diperingati 5 Oktober 2026. Simak sejarah pembentukan TNI sejak BKR, TKR, TRI hingga menjadi TNI.