Lereng Merapi Bersiap Panen Lebih Besar Saat Kebun Kopi Meluas
Pemkab Sleman menargetkan penambahan 110 ha kawasan budidaya Kopi Merapi pada 2026 sebagai bagian dari pengembangan industri kopi dari hulu hingga hiliri.
Foto ilustrasi uang - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Bupati Sleman periode 2015–2015 dan 2016–2021 Sri Purnomo (SP) buka suara atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020.
Lewat kuasa hukumnya, Soepriyadi, SP akan menjalani proses hukum yang menjeratnya. Atas penetapan tersangka itu, dia meminta agar Kejaksaan Negeri Sleman bisa menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan proporsional.
Soepriyadi menanggapi tuduhan Kejari Sleman atas modus yang digunakan SP untuk mendistribusikan dana hibah pariwisata secara ilegal. Modus yang dimaksud adalah penerbitan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang kemudian mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030.
BACA JUGA: Kejari Ungkap Modus Korupsi Mantan Bupati Sleman SP
Ada tiga hal utama yang dia sampaikan mengenai hal tersebut, yaitu pertama, Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 bukan produk subjektif yang lahir dari keputusan pribadi seorang kepala daerah, melainkan hasil kajian panjang yang melibatkan tim teknis kesekretariatan daerah, pihak Kejaksaan dan pihak kepolisian.
“Setiap pasal dan substansi di dalamnya merupakan hasil analisis administratif, pertimbangan teknis, serta evaluasi hukum yang disusun secara kolektif,” kata Soepriyadi dalam keterangan resmi yang diterima Harianjogja.com, Selasa (30/9/2025) malam.
Kedua, Peraturan Bupati tersebut justru bertujuan memperluas manfaat hibah pariwisata agar tidak hanya tersentral pada desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada, melainkan juga menjangkau kelompok masyarakat sektor pariwisata yang terdampak langsung Pandemi Covid-19.
Kebijakan ini bersifat responsif, berpihak pada masyarakat luas, serta sesuai dengan tujuan dana hibah yang diberikan pemerintah pusat.
Ketiga, dugaan kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar harus diuji secara ketat berdasarkan hasil audit resmi lembaga berwenang (BPK/BPKP). Angka tersebut tidak dapat serta-merta dilekatkan pada tanggung jawab pribadi Bupati, karena pelaksanaan teknis penyaluran dana berada pada ranah tim pelaksana, bukan kepala daerah secara langsung.
“Membebankan kerugian negara secara penuh kepada Bupati adalah bentuk kesimpulan prematur yang tidak mencerminkan proses hukum objektif,” katanya.
Dengan demikian, kata dia Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 merupakan produk hukum yang sah, legitimate, serta disusun melalui mekanisme kolektif, sehingga tidak dapat dijadikan dasar tuduhan tindak pidana korupsi yang diarahkan secara pribadi kepada SP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman menargetkan penambahan 110 ha kawasan budidaya Kopi Merapi pada 2026 sebagai bagian dari pengembangan industri kopi dari hulu hingga hiliri.
DPC PDIP Sleman menggelar sarasehan dan nobar film Kudatuli di Minggir sebagai pendidikan politik serta penguatan soliditas kader menuju Pemilu 2029.
PSS Sleman memastikan seluruh pemain lokal anyar telah tiba di Sleman dan menjalani MCU. Persiapan tim terus dimatangkan untuk musim kompetisi 2026.
Citilink mengoperasikan 43 pesawat hingga Juni 2026. Dukungan Danantara mendorong transformasi Garuda Indonesia Group dan ekspansi rute.
Komunitas Intelijen AS menyebut China memperoleh data 220 juta pemilih Amerika. Beijing membantah pernah mencampuri pemilu AS.
Pemerintah menghormati putusan MK soal pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan dan akan mengkaji dampaknya terhadap APBN.