DIY Larang Perdagangan Anjing hingga Kelelawar untuk Pangan
DPRD DIY menyetujui Raperda yang melarang perdagangan anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan HPR lain untuk tujuan pangan.
Wisatawan menikmati suasana perbatasan dari puncak Gerbang Samudra Raksa di Kecematan Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo.-ANTARA/Sutarmi
Harianjogja.com, JOGJA–Komisi A DPRD DIY menegaskan pentingnya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan sebagai instrumen pemerataan pembangunan antardaerah. Evaluasi menyeluruh di lapangan dinilai perlu dilakukan agar pelaksanaannya berjalan efektif.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh, menyampaikan bahwa perda tersebut mengatur berbagai aspek strategis seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, dan infrastruktur di wilayah perbatasan.
Menurutnya, pengawasan rutin dan penyerapan aspirasi masyarakat menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan tidak berhenti pada tataran administratif.
“Perda ini menjadi acuan pembangunan perbatasan di seluruh DIY. Kami ingin memastikan pelaksanaannya menyentuh kebutuhan masyarakat, mulai dari layanan publik hingga ekonomi lokal,” ujar Hifni, Sabtu (18/10/2025).
Dalam kunjungan yang dilakukan Legislatif di Kelurahan Sumberarum, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman, beberapa waktu lalu, berbagai persoalan ditemukan. Diantaranya perlunya perbaikan jalan provinsi, penerangan jalan umum, penataan irigasi pertanian, serta pengembangan kawasan budaya lokal.
DPRD menilai bahwa perhatian terhadap wilayah perbatasan tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga harus menjamin kesetaraan akses terhadap berbagai layanan dan peluang ekonomi.
“Kami ingin memastikan masyarakat di wilayah perbatasan mendapatkan akses setara terhadap infrastruktur, ekonomi, dan layanan publik. Hal-hal seperti irigasi, penerangan jalan umum, hingga potensi wisata lokal akan kami inventarisasi untuk ditindaklanjuti bersama OPD terkait,” jelasnya.
Komisi A juga menyoroti penurunan kemampuan fiskal daerah, dari Rp1,7 triliun menjadi sekitar Rp1 triliun. Meski begitu, mereka menegaskan komitmen untuk tetap memprioritaskan program pembangunan perbatasan.
Salah satu rencana yang tengah dikaji adalah pembangunan penanda atau monumen batas wilayah yang dapat berfungsi ganda sebagai destinasi wisata. “Kendati fiskal terbatas, pembangunan perbatasan tetap akan kami perjuangkan dalam prioritas APBD 2026,” jelas Hifni.
Di sisi lain, Pemerintah Kalurahan Sumberarum, Kapanewon Moyudan, Sleman menyampaikan sejumlah persoalan mendasar yang dihadapi wilayahnya, yang berada di titik perbatasan langsung dengan Sungai Progo.
Lurah Sumberarum, Sukamto, menjelaskan bahwa sebagian lahan pertanian di wilayahnya tidak produktif karena keterbatasan air, terutama saat musim kemarau. Kondisi tersebut diperparah dengan banjir kiriman saat musim hujan serta dampak aktivitas penambangan pasir di Kulon Progo yang memicu kerentanan longsor di tebing Sungai Progo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY menyetujui Raperda yang melarang perdagangan anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan HPR lain untuk tujuan pangan.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.