Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Ilustrasi gigitan anjing./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Kasus perdagangan daging anjing masih terjadi di DIY. Sayangnya, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindaknya. Kecilnya kasus dan dampak yang ditimbulkan menjadi alasan belum adanya regulasi mengenai isu ini.
Kepala Satpol PP DIY, Bagas Senoadji, menjelaskan perdagangan daging anjing di DIY belum diatur oleh Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, belum adanya regulasi ini dikarenakan kasus perdagangan daging anjing yang masih sedikit dan dampaknya pada kesehatan yang belum terbukti.
“Biasanya Perda berkaitan dengan pelarangan penjualan daging apa sesuatu itu kan berkaitan dengan efek yang akan ditimbulkannya, sehingga akhirnya dikeluarkanlah Perda. Nah, ini kan belum ada aturan yang mengatur itu, karena memang itu kan masih minor,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, tidak banyak yang mengonsumsi daging anjing di DIY, ditambah peredarannya juga masih terbatas. Efek negatif yang ditimbulkan juga belum terlihat, berbeda halnya dengan minuman beralkohol (mihol) yang efek negatifnya terlihat.
“Saya ambil contoh mihol ya, itu karena memang ada dampak negatifnya. Sehingga memang itu ada suatu peraturan yang mengatur untuk peredaran dari mihol tersebut. Ya kemarin saya sudah konfirmasi ke jajaran di kabupaten/kota, memang itu belum ada aturannya,” paparnya.
Pemda DIY sebenarnya sudah memiliki Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 510/13896 tentang Pengendalian Peredaran/Perdagangan Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya. Namun, SE ini sifatnya hanya imbauan kepada masyarakat, tidak ada ketegasan larangan dan sanksi.
“Berkaitan dengan SE kan itu imbauan, dan itu kan hanya mengimbau saja. Kita kalau melakukan penegakan hukum, itu kan kita harus berpayung kepada aturan. Dasarnya kita melakukan penegakan hukum apa,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perdagangan daging anjing terungkap di wilayah Bambanglipuro, Bantul, beberapa waktu lalu. Kasus ini terungkap setelah video yang memperlihatkan beberapa anjing dijual beredar di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.
Polri menetapkan 196 tersangka dari 245 laporan karhutla hingga 28 September 2026. Kasus yang melibatkan korporasi juga terus didalami.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.