Jogja Siap Pecahkan Rekor MURI 1.000 Difabel Tuli
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Ilustrasi gigitan anjing./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Kasus perdagangan daging anjing masih terjadi di DIY. Sayangnya, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindaknya. Kecilnya kasus dan dampak yang ditimbulkan menjadi alasan belum adanya regulasi mengenai isu ini.
Kepala Satpol PP DIY, Bagas Senoadji, menjelaskan perdagangan daging anjing di DIY belum diatur oleh Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, belum adanya regulasi ini dikarenakan kasus perdagangan daging anjing yang masih sedikit dan dampaknya pada kesehatan yang belum terbukti.
“Biasanya Perda berkaitan dengan pelarangan penjualan daging apa sesuatu itu kan berkaitan dengan efek yang akan ditimbulkannya, sehingga akhirnya dikeluarkanlah Perda. Nah, ini kan belum ada aturan yang mengatur itu, karena memang itu kan masih minor,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, tidak banyak yang mengonsumsi daging anjing di DIY, ditambah peredarannya juga masih terbatas. Efek negatif yang ditimbulkan juga belum terlihat, berbeda halnya dengan minuman beralkohol (mihol) yang efek negatifnya terlihat.
“Saya ambil contoh mihol ya, itu karena memang ada dampak negatifnya. Sehingga memang itu ada suatu peraturan yang mengatur untuk peredaran dari mihol tersebut. Ya kemarin saya sudah konfirmasi ke jajaran di kabupaten/kota, memang itu belum ada aturannya,” paparnya.
Pemda DIY sebenarnya sudah memiliki Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 510/13896 tentang Pengendalian Peredaran/Perdagangan Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya. Namun, SE ini sifatnya hanya imbauan kepada masyarakat, tidak ada ketegasan larangan dan sanksi.
“Berkaitan dengan SE kan itu imbauan, dan itu kan hanya mengimbau saja. Kita kalau melakukan penegakan hukum, itu kan kita harus berpayung kepada aturan. Dasarnya kita melakukan penegakan hukum apa,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perdagangan daging anjing terungkap di wilayah Bambanglipuro, Bantul, beberapa waktu lalu. Kasus ini terungkap setelah video yang memperlihatkan beberapa anjing dijual beredar di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
BPS mencatat inflasi Juni 2026 sebesar 0,44% secara bulanan. Kenaikan dipicu sektor transportasi, BBM, dan harga sejumlah komoditas.
Harga BBM Pertamina per 1 Juli 2026 berubah. Dexlite, Pertamina Dex, dan Pertamax Turbo turun, sementara Pertalite dan Pertamax tetap.
Meta mengakui AI belum mampu menekan spam judi online di Facebook dan Instagram karena pelaku terus mengubah modus untuk menghindari deteksi.
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semangat mengawali hari dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat.
Presiden Prabowo menegaskan Polri berperan strategis menjaga keamanan dan menyampaikan enam pesan penting pada Hari Bhayangkara ke-80.