Kemarau, Kasus Kebakaran Lahan di Gunungkidul Melonjak
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Lurah dan Carik Bohol, Rongkop, ditahan penyidik Kejari Gunungkidul karena tersandung kasus korupsi, Kamis (13/11/2025). - ist/Kejari Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menahan Lurah Bohol MG dan Carik KL setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana kalurahan Tahun Anggaran 2022–2024. Kerugian ditaksir senilai Rp418 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan kedua tersangka sudah dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan setelah penyelidikan terhadap dugaan korupsi penggunaan dana kalurahan tahun anggaran 2022–2024.
“Lurah MG dan Carik KL sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak 10 Oktober 2025. Tindak lanjut kasus ini, pada hari ini berkasnya kami limpahkan ke penyidik sehingga keduanya ditahan dan dititipkan ke Lapas Wirogunan,” kata Alfian, Kamis (13/11/2025) petang.
Ia menjelaskan, kedua pimpinan di Kalurahan Bohol memiliki peran masing-masing dalam kasus korupsi tersebut. MG diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi.
Sang lurah juga memberi izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam APBKalurahan.
Sedangkan, tersangka KL diduga menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tersangka tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa di kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.
Akibat perbuatan kedua tersangka, terjadi kerugian keuangan kalurahan sebesar Rp418.276.470. Sebagai bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara, penyidik juga telah menyita uang tunai sekitar Rp171 juta.
“Proses penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk mempercepat penanganan perkara. Setelah ini, kami segera limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses pembuktian,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Myanmar mengesahkan UU Anti-Penipuan Daring yang mempercepat pembekuan rekening dan menjatuhkan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku.
Sebanyak 287 pelajar mengikuti KAP Kota Jogja 2026. PASI Kota Jogja menargetkan menjadi juara umum POPDA 2029 melalui pembinaan atlet berkelanjutan.
Persebaya Surabaya memastikan tiket semifinal Piala Presiden 2026 usai mengalahkan PSMS Medan 1-0 lewat gol Yuran Fernandes di Stadion Gelora Bung Tomo.
Bareskrim Polri memetakan sumur minyak rakyat di Blora untuk mendukung peningkatan produksi. Warga juga menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan sumur.
Kemenpar menargetkan Indonesia menjadi pusat MICE ASEAN melalui AI, penguatan talenta, dan peningkatan daya saing industri pariwisata.