Belajar Tari Klasik Gratis Jadi Ruang Berkumpul Warga Gowongan
Warga Gowongan dari anak-anak hingga lansia dapat belajar tari klasik Yogyakarta gratis melalui Kampung Menari Hasta Budaya.
Jumpa pers penyerahan tersangka manipulasi pajak di Kejari Yogyakarta, pada Rabu (26/11/2025). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Dua pengelola event organizer di Jogja diserahkan ke Kejari Jogja terkait dugaan manipulasi pajak yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.
Mereka diserahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY kepada Kejari Jogja pada Rabu (26/11/2025).
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, mengungkapkan tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai. Perbuatan kedua tersangka, masing-masing berinisial JBA selaku Direktur CV GSI (perusahaan event organizer) dan YAP selaku pihak yang mengelola kewajiban perpajakan perusahaan, diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.
“Perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp774 juta, ditambah sanksi tiga kali pokok pajak sehingga total menjadi Rp3,09 miliar,” kata Erna saat jumpa pers di Kejari Jogja, Rabu (26/11/2025).
Modus yang digunakan para tersangka, yakni dengan tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk periode Januari hingga Oktober 2018 serta menyampaikan SPT yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada November–Desember 2018. Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana lain berupa tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
Dalam proses penyidikan, YAP diduga turut serta karena menerima uang pajak dari CV GSI, tetapi tidak menyetorkannya ke kas negara. Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset para tersangka, seperti tanah, bangunan, dan beberapa kendaraan bermotor guna pemulihan kerugian negara.
“Kami berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, serta menjadi edukasi agar wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar,” ujar Erna.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jogja, Hartono, menyebut proses hukum perkara perpajakan memiliki karakteristik tersendiri, khususnya terkait kemungkinan pelunasan pajak oleh tersangka pada tahap penuntutan. Maka dari itu, kedua tersangka belum dipastikan apakah akan dilakukan penahanan.
“Terkait pajak ini memang agak unik, karena ketika dilunasi, di persidangan bisa langsung diproses untuk penetapan hakim. Proses tetap berjalan, tetapi tersangka bisa tidak dikenakan penahanan. Kita lihat nanti hasil pemeriksaannya seperti apa,” kata Hartono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Gowongan dari anak-anak hingga lansia dapat belajar tari klasik Yogyakarta gratis melalui Kampung Menari Hasta Budaya.
BMKG memprakirakan mayoritas wilayah di DIY cerah pada Kamis 13 Agustus 2026. Bantul berpotensi berawan, sementara Kota Jogja terpanas.
Kiper 16 tahun Athaullah Daib motoran dari Gunungkidul ke Jogja demi latihan PSIM setelah dipromosikan dari EPA U-16 ke tim senior.
Kulonprogo mendorong penanganan Jalan Dekso-Samigaluh dan Jembatan Duwet. Jalan ditargetkan masuk anggaran 2027, jembatan masih dikaji.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.