Visi Bupati Sleman 2025-2029 Diterjemahkan ke Program OPD
Sekda Sleman Abu Bakar memastikan visi-misi pembangunan 2025-2029 diterjemahkan menjadi program dan indikator kinerja setiap OPD.
Korupsi - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Jogja Corruption Watch (JCW) menilai Kejaksaan Negeri Sleman lamban menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata. Penilaian itu didasarkan pada kelengkapan berkas perkara (P21) yang seharusnya sudah cukup menjadi dasar penetapan tersangka tambahan.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba mengatakan, kelengkapan berkas dapat dijadikan acuan untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Sleman Sri Purnomo.
“Kepala Kejaksaan Negeri Sleman berjanji segera menetapkan tersangka baru. Namun hingga sepuluh hari menjelang Natal dan 16 hari jelang pergantian tahun 2026, tersangka baru tak kunjung diumumkan,” ujar Kamba saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto meminta publik menunggu proses penyidikan yang masih berjalan. Ia menyebut hingga kini belum ada penetapan tersangka lain. “Kita tunggu saja. Kami masih berproses,” kata Bambang saat ditemui di Prima SR Hotel and Convention, Selasa.
Terkait perkara Sri Purnomo, Bambang menyampaikan Kejari Sleman telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/12/2025).
Dalam perkara tersebut, Sri Purnomo didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Selain itu, jaksa juga menyertakan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Sri Purnomo turut didakwa melanggar Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sekda Sleman Abu Bakar memastikan visi-misi pembangunan 2025-2029 diterjemahkan menjadi program dan indikator kinerja setiap OPD.
SPLP Komdigi telah memproses 19,8 juta transaksi Perlinsos Digital yang mencakup 5,4 juta KK hingga 28 September 2026.
Korban pengeroyokan Kebon Bawang, EY (28), sempat diculik dan dianiaya di dua lokasi sebelum meninggal setelah tiga hari dirawat.
Budidaya louhan masih punya potensi ekonomi. Harga ikan berkualitas bisa mencapai Rp25 juta-Rp30 juta, tergantung kualitas dan hasil kontes.
Prabowo membahas tiga bantuan Kuartal IV 2026, mulai beras 10 kg, pembukaan rekening hingga subsidi upah Rp300.000 per bulan.
Danantara mengungkap rencana kepemilikan 5%-10% saham BEI dalam proses demutualisasi. Porsi konsorsium bisa mencapai 30%-40%.