Dua SPPG di Kulonprogo Masih Disetop, Perizinan Jadi Sorotan
Dua SPPG di Kulonprogo masih disuspend. Pemkab mendorong tertib perizinan dan penguatan SOP program MBG.
Ilustrasi penolakan penggunaan kantong plastik./JIBI-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, KULONPROGO—Minimarket di Kulonprogo mulai menerapkan larangan kantong plastik sekali pakai sesuai Perbup Nomor 43 Tahun 2025, Jumat (2/1/2026).
Kebijakan yang tergolong baru ini memicu beragam reaksi, terutama kekagetan dari para pembeli yang belum terbiasa membawa tas belanja sendiri.
Pegawai Minimarket Tomira di Jalan Sugiman, Annisa, mengungkapkan bahwa pada hari pertama pemberlakuan secara efektif, Jumat (2/1/2026), masih banyak pembeli yang belum teredukasi mengenai aturan tersebut.
"Banyak konsumen yang terkejut karena memang belum tahu. Untuk saat ini, kami masih memberikan toleransi dan edukasi bagi pembeli yang ingin menggunakan kantong belanja dari toko," jelas Annisa.
Sebagai alternatif, minimarket kini menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dengan harga bervariasi:
- Kantong kertas: Rp1.500 per buah.
- Tas belanja kain (reusable): Rp3.700 per buah.
Keluhan Warga: Belanja Mendadak Jadi Bingung
Reaksi kebingungan salah satunya datang dari Listi, warga Kalurahan Terbah, Wates. Ia mengaku mendukung tujuan lingkungan dari aturan ini, namun merasa kesulitan saat harus berbelanja secara mendadak.
"Saya mendadak belanja ke minimarket dan ternyata sudah tidak ada plastik. Padahal saya tidak persiapan bawa kantong dari rumah, jadi agak bingung tadi," ujar Listi.
Ia juga memberikan catatan agar pemerintah tidak hanya fokus pada kantong belanja, tetapi juga mulai memperhatikan sampah plastik dari kemasan produk makanan hingga detergen yang jumlahnya dinilai jauh lebih masif di lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Kulonprogo berharap kebijakan ini dapat menekan volume sampah plastik yang masuk ke tempat pembuangan akhir. Ke depannya, sosialisasi akan terus ditingkatkan agar masyarakat terbiasa membawa tas belanja mandiri saat keluar rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua SPPG di Kulonprogo masih disuspend. Pemkab mendorong tertib perizinan dan penguatan SOP program MBG.
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto digelar pada 14 Agustus 2026 karena 16 Agustus bertepatan dengan hari Minggu.
Ditjen PAS DKI Jakarta membantah adanya intimidasi terhadap Nikita Mirzani saat diperiksa di Rutan Pondok Bambu.
Polda Jatim mengungkap 178 kasus kejahatan jalanan selama Juli 2026 dan mengamankan 206 tersangka di seluruh wilayah Jawa Timur.
Pemkot Jogja memastikan pembayaran gaji ASN dan PPPK hingga akhir 2026 aman dengan dukungan DAU dan PAD yang melampaui target.
KPK melimpahkan berkas dakwaan Yaqut Cholil Qoumas ke PN Jakarta Pusat. Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji kini menunggu jadwal.