Pilur Bantul 2026, 6 Kalurahan Jadi Perhatian Khusus
Pemkab Bantul memberi perhatian khusus pada enam kalurahan menjelang Pilur 4 Oktober 2026 karena memiliki potensi kerawanan.
Ilustrasi./Reuters
Harianjogja.com, BANTUL - Penasihat hukum keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) mempertanyakan keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyelidikan atas kasus kematian ADP. Keluarga menilai penghentian tersebut tidak sejalan dengan sejumlah temuan yang dinilai belum ditindaklanjuti secara menyeluruh oleh kepolisian.
Penasihat hukum keluarga ADP, Nicholay Aprilindo mengatakan bahwa kematian ADP merupakan peristiwa pidana, sehingga pencarian dan pengumpulan alat bukti menjadi tugas dan fungsi penyelidik. Menurutnya, bukan kewenangan keluarga korban untuk menghadirkan bukti baru, sebagaimana prinsip pembuktian dalam perkara perdata.
“Dalam perkara pidana, kewajiban mencari dan mengembangkan bukti ada pada penyelidik,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Ia menyoroti sejumlah temuan yang dinilai masih menyisakan tanda tanya dan seharusnya didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Di antaranya, keberadaan empat sidik jari yang ditemukan pada lakban, telepon seluler milik almarhum yang hilang, serta data check-in sebanyak 24 kali dengan seorang perempuan berinisial V bersama almarhum.
Selain itu, pihaknya juga menyinggung rekaman CCTV yang disebut tidak berfungsi dan bergeser, serta keterangan penjaga indekos bernama Siswanto yang dinilai berubah-ubah.
Temuan lain yang dipersoalkan ialah plastik dan lakban yang terlilit di kepala korban yang digunting di tempat kejadian perkara tetapi tidak dihadirkan sebagai barang bukti, orang-orang yang terakhir bersama almarhum sebelum meninggal dunia yang dinilai belum didalami, serta hasil otopsi forensik yang menyatakan adanya sejumlah luka lebam dan memar di kepala, leher, serta dada korban akibat kekerasan benda tumpul. Keluarga juga mempertanyakan tidak dilakukannya ekshumasi dan tidak pernah diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Berbagai hal tersebut seharusnya dikembangkan sebagai petunjuk, bukan justru meminta keluarga menghadirkan bukti baru. Jika bukti baru diminta dari keluarga, lalu di mana tugas, profesionalitas, dan integritas penyelidik?” kata Nicholay.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyatakan penghentian penyelidikan kasus ADP dilakukan setelah melalui serangkaian proses, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, hingga permintaan keterangan saksi. Hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
“Keterangan dari penyelidik, dihentikan lidik karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hasil gelar perkara tidak menemukan adanya tindak pidana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dikutip dari Bisnis.com.
Penghentian penyelidikan tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan resmi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada pihak keluarga dengan nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026. Diketahui, ADP merupakan diplomat muda yang ditemukan meninggal dunia dengan tak wajar di indekosnya pada Juli 2025 di Menteng, Jakarta Pusat. Saat ditemukan, posisi tubuhnya terlentang di atas tempat tidur dengan kondisi tertutup selimut, sementara wajahnya dibungkus lakban berwarna kuning.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul memberi perhatian khusus pada enam kalurahan menjelang Pilur 4 Oktober 2026 karena memiliki potensi kerawanan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap beserta tipsnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarifnya Rp8.000.
Indonesia masih berpeluang menambah emas Asian Games 2026 lewat sepak takraw dan padel setelah mengoleksi 35 medali.