Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Pemkab Sleman Siapkan Sosialisasi
DPMPTSP Sleman siapkan NIB untuk konten kreator usai KBLI 2025, dorong legalitas usaha ekonomi digital.
Foto ilustrasi, pengecekan properti secara digital. Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SLEMAN—Warga di Kabupaten Sleman segera bisa mengecek status izin properti hanya lewat peta digital. Inovasi ini disiapkan untuk mengurangi risiko pembelian properti bermasalah yang kerap merugikan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tengah mengembangkan peta geospasial berbasis lokasi yang memuat informasi lengkap terkait perizinan investasi dan properti.
Kepala DPMPTSP Sleman, Triana Wahyuningsih, menjelaskan masyarakat nantinya cukup mengakses peta dan memilih lokasi tertentu untuk melihat status izin secara langsung.
“Ke depan, masyarakat cukup klik pada lokasi tertentu, maka seluruh informasi terkait perizinan akan langsung muncul,” ujarnya di Mal Pelayanan Publik Sleman, belum lama ini.
Sistem ini akan menampilkan berbagai data penting, mulai dari kesesuaian tata ruang hingga status perizinan suatu objek, termasuk apakah izin pembangunan perumahan disetujui atau ditolak.
Saat ini, Pemkab Sleman sebenarnya telah memiliki sistem pengecekan dokumen seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, data tersebut masih terpisah dan belum terintegrasi dalam satu peta berbasis spasial.
Pengembangan peta ini juga diarahkan untuk menjawab maraknya investasi vila di wilayah Sleman. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat memastikan apakah sebuah vila memiliki izin yang sesuai, termasuk apakah diperbolehkan untuk diperjualbelikan atau hanya untuk kebutuhan akomodasi.
Basis peta geospasial ini menggunakan platform Google Earth, meskipun alamat situs atau aplikasi resminya masih belum diumumkan karena masih dalam tahap pengembangan.
“Situsnya sudah dibuat dan masih akan dikembangkan lagi, sehingga belum bisa saya informasikan,” kata Triana.
Pemerintah menargetkan sistem ini dapat selesai pada tahun ini agar bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Dengan adanya peta geospasial tersebut, warga diharapkan lebih aman saat bertransaksi properti dan terhindar dari risiko membeli aset tanpa izin resmi.
“Tujuannya agar masyarakat membeli properti yang benar-benar memiliki izin. Jangan sampai sudah membayar mahal, tetapi tidak mendapatkan sertifikat,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPMPTSP Sleman siapkan NIB untuk konten kreator usai KBLI 2025, dorong legalitas usaha ekonomi digital.
Eks pekerja RSU Griya Mahardhika Jogja menuntut pembayaran gaji empat bulan dalam aksi damai di Bantul. Mediasi ketiga dijadwalkan 1 Juli 2026.
Pajak nol persen impor suku cadang pesawat memasuki tahap harmonisasi. Kemenhub berharap kebijakan segera berlaku untuk menekan biaya maskapai.
Pasutri asal Candimulyo meraih dua penghargaan pada Bupati Award 2026 Kabupaten Magelang berkat inovasi gula semut dan pertanian modern.
PT Importa Jaya Abadi (Importa) meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas pencapaian penjualan 1 juta unit lemari pakaian besi
Kasus Ebola di Kongo meningkat. Dosen UMY mengingatkan Indonesia memperkuat kewaspadaan, deteksi dini, dan sistem kesehatan menghadapi ancaman penyakit menular.