Pembacokan Petugas TPR Parangtritis Bantul, Pelaku Pakai Celurit
Petugas retribusi Parangtritis dibacok orang tak dikenal. Polisi masih menyelidiki pelaku dan motif penyerangan.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih didampingi jajaran Forkopimda setempat memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan insiden pembubaran ibadah gereja misi sejahtera (GMS), Rabu (27/5/2026). Yosef Leon/Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL— Polemik pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Panggungharjo, Sewon, Bantul, menuai perhatian serius pemerintah daerah. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan bahwa segala bentuk persekusi dan intimidasi terhadap umat yang sedang beribadah tidak bisa dibenarkan, baik secara agama maupun konstitusi.
Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul insiden pembubaran ibadah yang memicu perdebatan publik terkait toleransi dan kebebasan beragama di Indonesia.
Toleransi Adalah Ajaran, Bukan Pilihan
Halim menekankan bahwa keberagaman merupakan realitas yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan berbangsa. Dalam perspektif Islam, ia menyebut keberagaman sebagai sunnatullah, sementara toleransi merupakan bagian dari sunah Rasul yang harus dijalankan.
“Keberagaman manusia itu sunnatullah, sedangkan toleransi adalah sunah Rasul. Memberikan kemerdekaan kepada nonmuslim untuk menjalankan ibadahnya merupakan bagian dari menjalankan ajaran Islam,” katanya, Selasa (26/5/2026).
Ia menegaskan, tidak ada satu pun ajaran agama yang membenarkan tindakan membubarkan ibadah umat lain. Selain melanggar nilai agama, tindakan tersebut juga bertentangan langsung dengan konstitusi negara.
Dijamin UUD 1945, Tak Bisa Dibatalkan Kesepakatan Lokal
Halim merujuk Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya.
“Persekusi dan intimidasi kepada umat lain jelas melanggar ajaran agama sekaligus melanggar konstitusi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang memiliki kewenangan untuk membatasi hak konstitusional tersebut.
“Konstitusi tidak bisa dibatalkan oleh kesepakatan kampung atau sekelompok orang. Aspirasi masyarakat tetap diperhatikan, tetapi di atas semuanya ada konstitusi,” ujarnya.
Ibadah Boleh, Perizinan Tetap Harus Dipenuhi
Meski demikian, Halim membedakan antara kebebasan beribadah dengan legalitas bangunan tempat ibadah. Ia menjelaskan bahwa penggunaan bangunan sebagai rumah ibadah tetap harus memenuhi ketentuan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan aturan dalam SKB Tiga Menteri.
“Perkara tempat ibadah itu soal lain. Tetapi apa pun alasannya, tidak dibenarkan melakukan pembubaran ibadah karena itu dijamin konstitusi,” katanya.
Saat ini, Pemkab Bantul bersama Forkopimda, Kementerian Agama, dan FKUB tengah memproses permohonan izin dari pihak GMS sesuai mekanisme yang berlaku.
Polisi: Tidak Ada Ruang untuk Intoleransi
Kapolres Bantul, Bayu Puji Hariyanto, turut menegaskan bahwa kebebasan beribadah dilindungi undang-undang dan tidak boleh diganggu oleh siapa pun.
“Tidak ada ruang bagi pelaku intoleransi beragama. Mari saling menghargai dan menghormati karena itu kunci utama kebinekaan,” ujarnya.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut dan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan keamanan jemaat. Untuk sementara waktu, jemaat GMS diketahui akan melaksanakan ibadah di Pakuwon Mall sambil menunggu proses perizinan selesai.
Jadi Pelajaran Penting Bangsa
Halim menilai kejadian ini menjadi refleksi penting bahwa isu toleransi masih menjadi pekerjaan rumah bersama, bahkan di tahun 2026.
“Kita bangsa Indonesia harus terus belajar memahami keberagaman ini. Tahun 2026, peristiwa seperti ini ternyata masih terjadi,” katanya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga harmoni dalam keberagaman bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Petugas retribusi Parangtritis dibacok orang tak dikenal. Polisi masih menyelidiki pelaku dan motif penyerangan.
Petani tembakau dan cengkeh menolak aturan kemasan rokok polos dari Kemenkes. Mereka khawatir kebijakan ini mengancam ekonomi jutaan petani.
Donald Trump memperingatkan Oman terkait Selat Hormuz. AS tegaskan jalur pelayaran vital itu tidak boleh dikuasai pihak mana pun.
Jadwal SPMB Kulonprogo 2026 resmi diumumkan. Cek kuota SD-SMP terbaru, jalur domisili berubah dan pendaftaran kini full online.
Ferrari Luce 2027 resmi diperkenalkan sebagai mobil listrik pertama Ferrari dengan tenaga 772 kW, jarak tempuh 530 km, dan desain futuristik.
BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca DIY 28 Mei 2026. Hujan lebat, petir, dan angin kencang berpotensi terjadi di Kulon Progo dan Sleman.