PSIM Jogja Manfaatkan Libur Kompetisi untuk Pulihkan Kondisi Skuad
PSIM Jogja mendapat libur lebih panjang jelang musim baru. Van Gastel fokus pada pemulihan pemain sebelum Super League 2026/2027.
Foto ilustrasi bentang karst di pantai selatan. - Foto: wonogirikab.go.id
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst sebagai langkah strategis menjaga kawasan karst dari ancaman pembangunan yang tidak terkendali.
Regulasi ini bahkan ditargetkan menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan bisa menjadi acuan nasional dalam pengelolaan kawasan karst. Seluruh fraksi DPRD DIY bersama Gubernur DIY telah menyetujui raperda tersebut dalam rapat paripurna, dan kini pembahasan berlanjut ke tahap panitia khusus (pansus).
Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, menegaskan urgensi aturan ini mengingat belum adanya regulasi spesifik yang mengatur kawasan karst di DIY selama ini.
“Karena ini karst ini nasional baru akan ada di DIY. Sehingga nanti moga-moga bisa menjadi acuan nasional,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, raperda tersebut menitikberatkan pada dua aspek utama, yakni pengelolaan dan perlindungan. Pengelolaan diperlukan karena kawasan karst memiliki peran vital sebagai penyimpan cadangan air, sementara perlindungan penting untuk mencegah kerusakan akibat aktivitas pembangunan.
Menurutnya, selama ini banyak kawasan karst belum memiliki batasan yang jelas, sehingga rentan dimanfaatkan untuk pembangunan, termasuk sektor pariwisata dan properti seperti hotel.
“Jangan sampai nanti pembangunan dengan alasan ekonomi, pariwisata, atau apa pun, yang namanya perlindungan karst ini harus dikedepankan. Tidak boleh pembangunan sampai merusak karst,” tegasnya.
Salah satu wilayah yang menjadi sorotan adalah kawasan sepanjang Jalur Lintas Selatan (JLS) yang sebagian besar berada di atas bentang alam karst. Jika tidak diatur secara ketat, potensi kerusakan ekologis dinilai sangat besar.
“Sepanjang Jalur Lintas Selatan itu bawahnya karst. Kalau tidak kita atur, kita akan merugi. Karena itu aset, potensi DIY yang bisa kita turunkan ke anak cucu kita,” katanya.
Dalam pembahasan selanjutnya, DPRD DIY juga membuka kemunHarianjogja.com⁰⁰gkinan pengaturan sanksi tegas bagi pelanggaran, termasuk bagi pihak yang melakukan pembangunan yang merusak kawasan karst.
“Ketika ada aturan, ada pelanggaran, tentu ada punishment. Itu harus, supaya ada efek jera,” ujarnya.
Saat ini, regulasi terkait karst di DIY masih bersifat parsial dan belum menyentuh karakteristik spesifik ekosistem karst. Oleh karena itu, kehadiran perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Pembahasan Raperda ditargetkan mulai intensif setelah libur Iduladha, dengan harapan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah pada triwulan ketiga 2026. Jika berhasil, DIY akan menjadi pionir dalam perlindungan kawasan karst di Indonesia.¹¹
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSIM Jogja mendapat libur lebih panjang jelang musim baru. Van Gastel fokus pada pemulihan pemain sebelum Super League 2026/2027.
Film Disclosure Day karya Spielberg dipuji sebagai yang terbaik dalam 20 tahun, tampilkan Emily Blunt memukau dan cerita UFO penuh misteri.
Petani tembakau dan cengkeh menolak aturan kemasan rokok polos dari Kemenkes. Mereka khawatir kebijakan ini mengancam ekonomi jutaan petani.
Donald Trump memperingatkan Oman terkait Selat Hormuz. AS tegaskan jalur pelayaran vital itu tidak boleh dikuasai pihak mana pun.
Jadwal SPMB Kulonprogo 2026 resmi diumumkan. Cek kuota SD-SMP terbaru, jalur domisili berubah dan pendaftaran kini full online.
Ferrari Luce 2027 resmi diperkenalkan sebagai mobil listrik pertama Ferrari dengan tenaga 772 kW, jarak tempuh 530 km, dan desain futuristik.