Jalan Tegalsari-Klepu Capai 90 Persen, DPRD DIY Ingatkan Pentingnya Talut dan Drainase
Perbaikan Jalan Tegalsari-Klepu di Kokap, Kulonprogo, mencapai 90%. DPRD DIY menyoroti kebutuhan talut dan drainase demi keselamatan pengguna jalan.
Foto ilustrasi bentang karst di pantai selatan. - Foto: wonogirikab.go.id
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst sebagai langkah strategis menjaga kawasan karst dari ancaman pembangunan yang tidak terkendali.
Regulasi ini bahkan ditargetkan menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan bisa menjadi acuan nasional dalam pengelolaan kawasan karst. Seluruh fraksi DPRD DIY bersama Gubernur DIY telah menyetujui raperda tersebut dalam rapat paripurna, dan kini pembahasan berlanjut ke tahap panitia khusus (pansus).
Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, menegaskan urgensi aturan ini mengingat belum adanya regulasi spesifik yang mengatur kawasan karst di DIY selama ini.
“Karena ini karst ini nasional baru akan ada di DIY. Sehingga nanti moga-moga bisa menjadi acuan nasional,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, raperda tersebut menitikberatkan pada dua aspek utama, yakni pengelolaan dan perlindungan. Pengelolaan diperlukan karena kawasan karst memiliki peran vital sebagai penyimpan cadangan air, sementara perlindungan penting untuk mencegah kerusakan akibat aktivitas pembangunan.
Menurutnya, selama ini banyak kawasan karst belum memiliki batasan yang jelas, sehingga rentan dimanfaatkan untuk pembangunan, termasuk sektor pariwisata dan properti seperti hotel.
“Jangan sampai nanti pembangunan dengan alasan ekonomi, pariwisata, atau apa pun, yang namanya perlindungan karst ini harus dikedepankan. Tidak boleh pembangunan sampai merusak karst,” tegasnya.
Salah satu wilayah yang menjadi sorotan adalah kawasan sepanjang Jalur Lintas Selatan (JLS) yang sebagian besar berada di atas bentang alam karst. Jika tidak diatur secara ketat, potensi kerusakan ekologis dinilai sangat besar.
“Sepanjang Jalur Lintas Selatan itu bawahnya karst. Kalau tidak kita atur, kita akan merugi. Karena itu aset, potensi DIY yang bisa kita turunkan ke anak cucu kita,” katanya.
Dalam pembahasan selanjutnya, DPRD DIY juga membuka kemunHarianjogja.com⁰⁰gkinan pengaturan sanksi tegas bagi pelanggaran, termasuk bagi pihak yang melakukan pembangunan yang merusak kawasan karst.
“Ketika ada aturan, ada pelanggaran, tentu ada punishment. Itu harus, supaya ada efek jera,” ujarnya.
Saat ini, regulasi terkait karst di DIY masih bersifat parsial dan belum menyentuh karakteristik spesifik ekosistem karst. Oleh karena itu, kehadiran perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Pembahasan Raperda ditargetkan mulai intensif setelah libur Iduladha, dengan harapan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah pada triwulan ketiga 2026. Jika berhasil, DIY akan menjadi pionir dalam perlindungan kawasan karst di Indonesia.¹¹
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perbaikan Jalan Tegalsari-Klepu di Kokap, Kulonprogo, mencapai 90%. DPRD DIY menyoroti kebutuhan talut dan drainase demi keselamatan pengguna jalan.
Ratusan warga Madura mendatangi Polresta Jogja mempersoalkan laporan terhadap pengurus KMY terkait kesepakatan jarak toko kelontong.
Sharp Indonesia mengajak generasi muda menerapkan gaya hidup berkelanjutan melalui aktivitas interaktif di Langkah Membumi 2026, Jakarta.
DJI Store pertama di Jogja resmi dibuka di Pakuwon Mall. Pengunjung bisa mencoba drone dan perangkat content creation serta menikmati promo hingga 30 Oktober 20
TNI AL mengamankan 4.364 kartrid vape terindikasi narkotika senilai Rp34,9 miliar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Koalisi pimpinan Arab Saudi mencegat rudal balistik Houthi menuju Khamis Mushait di tengah rangkaian serangan ke bandara.