638.000 Pekerja di DIY Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Didorong Mandiri
Sekitar 638.000 pekerja di DIY menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. BPJS juga mengembangkan PEKA untuk memberdayakan ahli waris.
Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)
Hari Buruh Internasional, buruh di DIY berharap ada jaminan pensiun yang bisa bermanfaat untuk hidup layak
Harianjogja.com, JOGJA- Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pelaksaan Jaminan Pensiun pada 1 Juli 2015 mendatang.
Sampai saat ini, penentuan besaran iuran dana pensiun masih menjadi perdebatan.
Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mengatakan, penerapan jaminan pensiun (JP) untuk pekerja merupakan amanat UUD 1945 dan UU Jaminan Sosial Nasional.
Sayang, hingga kini pemerintah belum mengesahkan peraturan pemerintah (PP) terkait aturan tersebut.
"Kami mendesak pemerintah untuk menjalankan program JP. Presiden Jokowi harus segera menandatangani PP program JP," ujar Kirnadi usai memperingati MayDay 2015, Jumat (1/5/2015).
Diakuinya, besaran iuran JP masih menjadi perdebatan. Usulan besaran iuran JP masih berbeda-beda. Kementrian Keuangan mengusulkan 3%, Kementrian Tenaga Kerja 5% dan BPJS Ketenagakerjaan 8%. Menurut perhitungannya, iuran ideal untuk program JP sebesar 15% di mana 12% ditanggung pengusaha dan 3% pekerja.
Selain itu, pihaknya juga berharap, manfaat yang diterima peserta ketika pensiun nanti adalah sebesar 60-70% dari upah terakhir.
Menurutnya, jika iuran JP hanya 8% maka manfaat yang diterima nanti sekitar 25% dari upah terakhir. Besaran manfaat yang diterima itu menurutnya tidak layak bagi buruh karena tidak bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup setiap hari ketika masuk masa pensiun.
“JP harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pekerja yang pensiun. Sampai saat ini ratusan ribu buruh pabrik tidak mendapat jaminan pensiun setelah tidak bekerja lagi. JP penting untuk melindungi tenaga kerja," tandasnya.
Dia menambahkan, pemerintah bisa memanfaatkan dana cadangan kedaruratan untuk melaksanakan ketentuan tersebut. Dana kedaruratan digunakan sebagai tanggjwab negara untuk memberi perlindungan bagi warganya yang sudah tidak produktif lagi.
"Tujuannya jelas. Agar laju perekonomian negara tetap berjalan. Sumber dana bisa juga berasal dari dana cadangan APBN untuk program JP ini," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sekitar 638.000 pekerja di DIY menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. BPJS juga mengembangkan PEKA untuk memberdayakan ahli waris.
Ada delapan pilihan motor bekas merek Jepang dengan harga maksimal Rp5 juta per Oktober 2026, mulai Yamaha Vega hingga Honda Vario 110.
Gibran menyebut Indonesia memiliki sumber daya untuk ekosistem kendaraan listrik, tetapi inovasi dan penguasaan teknologi masih perlu diperkuat.
Kredit UMKM DIY mencapai Rp27,50 triliun pada Agustus 2026, tetapi melambat 2,05%. OJK mencatat NPL UMKM mencapai 8,32%.
DPRD Bantul menyoroti potensi pemangkasan TKD pada 2027 setelah anggaran tahun ini dipangkas lebih dari Rp150 miliar.
Mabes TNI memantau TMMD ke-130 di Bantul. Progres pembangunan talut mencapai 55%, cor beton 65%, serta jalan dan gorong-gorong 85%.