30 Ban Pengaman Jalur Wediombo Terbakar, Warga Cari Pengganti
Sebanyak 30 ban pengaman di jalur ekstrem menuju Pantai Wediombo, Gunungkidul, terbakar. Warga mengumpulkan ban pengganti untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Polres Gunungkidul gelar operasi kepada ratusan pengguna jalan di kawasan Bunderan Siyono, Logandeng, Playen, Senin (3/10/2016) siang. (Mayang Nova Lestari/JIBI/Harian Jogja)
Pemberlakuan sistem e-tilang di Gunungkidul baru diberlakukan sejak awal Maret lalu
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemberlakuan sistem e-tilang di Gunungkidul baru diberlakukan sejak awal Maret lalu. Hingga awal Mei, polisi sudah menindak sebanyak 337 pelanggar dengan model tilang elektronik.
Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Gunungkidul AKP Samiyono mengungkapkan, penerapan e-tilang bertujuan untuk menghidarkan praktik suap menyuap dalam penindakan pelanggar lalulintas. Sebab dengan penindakan itu, maka pelanggar diharuskan membayar denda tilang langsung ke bank yang telah ditunjuk.
“Tidak ada titipan uang untuk bayar denda. Pasalnya pembayaran langsung dilakukan oleh pelanggar,” katanya kepada wartawan, Rabu (3/4/2017).
Menurut Samiyono, sejak diberlakukan e-tilang di awal Maret lalu, seluruh pelanggaran ditilang dengan menggunakan model eletronik. Namun demikian, pelanggar tetap diberikan pilihan apakah akan menjalani sidang atau langsung membayar denda ke bank yang telah ditunjuk.
“Kalau memilih sidang, petugas akan tetap memberikan lembar merah dan dicatat dalam e-tilang. Selain itu, pelanggar juga akan diberikan nomor BRI virtual akun untuk pembayaran dendanya,” ungkapnya.
Ditambahkannya, hingga saat ini polisi telah melakukan penindakan e-tilang sebanyak 337 pelanggar. Diharapkan dengan tilang model ini mampu menghilangkan tudingan miring akan praktik suap ditubuh kepolisian.
“Kita akan terus berbenah, dengan jalan meningkatkan mutu pelayanan. Salah satunya dengan penerapan e-tilang ini,” kata Samiyono lagi.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Wonosari Agung Budi Santosa mengatakan, meski telah diberlakukan tilang dengan model elektronik, pengadilan negeri masih terus melakukan sidang untuk pelanggaran tilang.
Hal ini dilakukan karena dalam e-tilang memberikan keleluasan bagi pelanggar apakah akan melalui proses sidang atau langsung membayar denda tilang ke bank.
“Kalau tidak mau membayar denda langsung, maka pelanggar harus menjalani sidang di pengadilan,” katanya.
Menurut Agung, sejak awal tahun ini sudah melakukan sidang tilang sebanyak 1.200an pelanggar. Adapun denda yang dibebankan bervariasi dan disesuaikan dengan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk mengetahui informasi dendan bisa melihat papan pengumuman yang ditempelkan atau melihat di web milik pengadilan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 30 ban pengaman di jalur ekstrem menuju Pantai Wediombo, Gunungkidul, terbakar. Warga mengumpulkan ban pengganti untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Akademisi menyoroti komunikasi publik pemerintah pada dua tahun Prabowo-Gibran. Pemuda Jogja juga mendeklarasikan komitmen melawan hoaks dan provokasi.
Angkatan Udara Yordania menyerang persembunyian kelompok teroris di Suriah selatan sebagai balasan atas serangan gereja yang menewaskan delapan orang.
Sultan HB X mempersilakan masyarakat berunjuk rasa di Jogja, tetapi mengingatkan agar demonstrasi tertib, tidak merusak, dan memberi tahu polisi.
Mengenal Harry Kane, striker Inggris yang menjadi pencetak gol terbanyak Tottenham dan meraih berbagai gelar bersama Bayern Muenchen.
Pemerintah menyiapkan stimulus PPN-DTP Rp722 miliar untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi pada periode libur Nataru 2026/2027.