Penanaman di Sungai Oya Picu Sedimentasi, Pemkab Diminta Bertindak
Aktivitas penanaman di aliran sungai saat kemarau dinilai mempercepat sedimentasi. Pemkab Gunungkidul didorong memperkuat sosialisasi menjaga ekosistem sungai.
Ilustrasi tower, BTS./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Komunikasi dan Informatika Bantul mengancam akan membongkar menara telekomunikasi tak berizin di wilayah ini. Pasalnya dari 310 menara telekomunikasi yang terdata, masih ada sebelas yang belum memiliki izin lengkap.
Kepala Diskominfo Bantul Nugroho Eko Setyanto mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada pemilik menara ilegal. “Intinya mereka mau mengurus izin, dan untuk itu kami berikan kesempatan,” kata Nugroho kepada wartawan, Kamis (17/5/2018).
Menurut dia, pemberian surat teguran seiring dengan disahkannya Peraturan Daerah No.14/2017 tentang Perubahan Kedua atas Perda No.20/2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama. Dijelaskannya, di dalam aturan ini, setelah pengesahan pemilik menara yang belum berizin diberikan tenggat waktu selama enam bulan untuk mengurus izin yang dibutuhkan.
“Perda disahkan di akhir tahun lalu, jadi batas dispensasi pengurusan izin sudah akan berakhir. Nanti akan kita cek perkembangan dari pengurusan seperti apa,” katanya lagi.
Ditegaskan Nugroho, jika sampai batas waktu pengurusan tidak mengurus maka pemkab akan bersikap tegas dengan membongkar menara telekomunikasi yang tak berizin. “Saya kira waktu dispensasi pengurusan selama enam bulan sangat mencukupi sehingga tidak ada alasan lagi untuk berkilah. Jadi kalau nanti masih ditemukan masih belum berizin maka siap-siap akan dibongkar,” katanya.
Menurut dia, untuk pengawasan menara telekomunikasi bukan semata-mata tugas dari pemerintah. Namun, mastyarakat bisa ikut berpartisipasi dengan mengunduh aplikasi sistem informasi pengendalian menara telekomunikasi (sistel) yang dimiliki diskominfo. “Aplikasi ini bisa diunduh di laman resmi milik Pemkab Bantul,” ungkapnya.
Nugroho menjelaskan, aplikasi sistel tidak hanya berguna untuk memantau keberadaan menara telekomunikasi. Namun, juga dapat dimanfaatkan bagi pengusaha yang ingin menambah jaringan telekomunikasi dengan mendirikan menara baru. “Tinggal memasukan titik koordinat tempat yang akan dibangun, nanti sudah muncul apakah lokasi itu masuk di daerah terlarang atau boleh didirikan menara,” imbuhnya.
Ketua Komisi C DPRD Bantul Wildan Nafis meminta kepada pemkab untuk benar-benar melakukan pengawasan terhadap keberadaan menara telekomunikasi. Menurut dia, dari sisi regulasi sudah ada aturan terkait dengan pengedalian dan penataan menara telekomunikasi. “Apa yang ada di perda harus dilaksanakan. Kalau memang ada yang melanggar harus diberikan sanksi yang tegas,” kata Wildan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Aktivitas penanaman di aliran sungai saat kemarau dinilai mempercepat sedimentasi. Pemkab Gunungkidul didorong memperkuat sosialisasi menjaga ekosistem sungai.
CORE Indonesia menyebut masih ada 1 juta ton molase yang berpotensi mendukung bioetanol. Pemerintah menargetkan penerapan E10 mulai 2027.
Pilur Gunungkidul 2026 dipastikan tanpa perpanjangan pendaftaran. Sebanyak 99 bakal calon lurah mendaftar di 31 kalurahan.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Menteri Pendidikan Singapura Desmond Lee memperkuat kerja sama pendidikan, AI, pembaruan MoU, dan akses belajar.
Korlantas Polri menegaskan informasi aturan baru denda ban gundul Rp250.000 adalah hoaks. Sanksi tersebut sudah diatur dalam UU LLAJ.
Febri Diansyah mengungkap alasan menerima penunjukan sebagai kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menegaskan fokus pada pembelaan hukum klien.