Pemkab Gunungkidul Bangun 90 Kios Rp783 Juta untuk Perluasan Taman Kuliner Wonosari
Taman Kuliner Wonosari diperluas dengan pembangunan 90 kios senilai Rp783,084 juta yang ditargetkan rampung awal Desember 2026.
Ilustrasi tower, BTS./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Komunikasi dan Informatika Bantul mengancam akan membongkar menara telekomunikasi tak berizin di wilayah ini. Pasalnya dari 310 menara telekomunikasi yang terdata, masih ada sebelas yang belum memiliki izin lengkap.
Kepala Diskominfo Bantul Nugroho Eko Setyanto mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada pemilik menara ilegal. “Intinya mereka mau mengurus izin, dan untuk itu kami berikan kesempatan,” kata Nugroho kepada wartawan, Kamis (17/5/2018).
Menurut dia, pemberian surat teguran seiring dengan disahkannya Peraturan Daerah No.14/2017 tentang Perubahan Kedua atas Perda No.20/2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama. Dijelaskannya, di dalam aturan ini, setelah pengesahan pemilik menara yang belum berizin diberikan tenggat waktu selama enam bulan untuk mengurus izin yang dibutuhkan.
“Perda disahkan di akhir tahun lalu, jadi batas dispensasi pengurusan izin sudah akan berakhir. Nanti akan kita cek perkembangan dari pengurusan seperti apa,” katanya lagi.
Ditegaskan Nugroho, jika sampai batas waktu pengurusan tidak mengurus maka pemkab akan bersikap tegas dengan membongkar menara telekomunikasi yang tak berizin. “Saya kira waktu dispensasi pengurusan selama enam bulan sangat mencukupi sehingga tidak ada alasan lagi untuk berkilah. Jadi kalau nanti masih ditemukan masih belum berizin maka siap-siap akan dibongkar,” katanya.
Menurut dia, untuk pengawasan menara telekomunikasi bukan semata-mata tugas dari pemerintah. Namun, mastyarakat bisa ikut berpartisipasi dengan mengunduh aplikasi sistem informasi pengendalian menara telekomunikasi (sistel) yang dimiliki diskominfo. “Aplikasi ini bisa diunduh di laman resmi milik Pemkab Bantul,” ungkapnya.
Nugroho menjelaskan, aplikasi sistel tidak hanya berguna untuk memantau keberadaan menara telekomunikasi. Namun, juga dapat dimanfaatkan bagi pengusaha yang ingin menambah jaringan telekomunikasi dengan mendirikan menara baru. “Tinggal memasukan titik koordinat tempat yang akan dibangun, nanti sudah muncul apakah lokasi itu masuk di daerah terlarang atau boleh didirikan menara,” imbuhnya.
Ketua Komisi C DPRD Bantul Wildan Nafis meminta kepada pemkab untuk benar-benar melakukan pengawasan terhadap keberadaan menara telekomunikasi. Menurut dia, dari sisi regulasi sudah ada aturan terkait dengan pengedalian dan penataan menara telekomunikasi. “Apa yang ada di perda harus dilaksanakan. Kalau memang ada yang melanggar harus diberikan sanksi yang tegas,” kata Wildan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Taman Kuliner Wonosari diperluas dengan pembangunan 90 kios senilai Rp783,084 juta yang ditargetkan rampung awal Desember 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 23 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 23 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.
Harga iPhone 2027 berpotensi naik akibat biaya memori meningkat. Apple disebut sudah menyepakati harga RAM dan NAND Samsung untuk awal 2027.
Sleman Creative Weeks 2026 menghadirkan empat agenda seni dan budaya mulai 27 September hingga Oktober, termasuk festival film dan layang-layang.