Gerak Cepat Pemkab Klaten Pulihkan Pasar Bayat Pascakebakaran
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Baliho iklan salah satu produk rokok (kiri) ilegal masih terpasang di Jalan Bantul, KM 5, Jumat (6/7/2018) siang. Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada Kamis (5/7/2018) lalu sudah menyatakan keberadaan baliho tersebut melanggar aturan. /Harian Jogja-Ujang Hasanudin.
Harianjogja.com, BANTUL--Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul Koko Riyanto menjatuhkan pidana ringan berupa denda Rp1 juta kepada pemasang iklan baliho di Jalan Bantul, Km 5. Hakim juga meminta baliho tersebut dicopot.
Sementara Sulistiyo Handoko, selaku pemasang iklan tersebut menerima vonis tersebut dan langsung membayarnya seusai sidang. Ia mengaku iklan baliho itu sudah dipasang sejak Maret lalu dengan masa kontrak hingga 2019 mendatang.
Sejak mendapat surat peringatan 1-3 dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, pemasang berupaya mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul, tetapi terkendala hak tanah. Tanah yang digunakan untuk tiang baliho tersebut bukan milik orang yang menyewakan.
“Iklan baliho tersebut harus dicopot sampai pemasang iklan melengkapi izinnya. Namun kemungkinan untuk mendapat izin akan sulit karena berdekatan dengan baliho di belakangnya,” jelas Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Deni N. Hartono, Jumat (6/7/2018).
Sesuai ketentuan dalam Perda 20/2015, jarak iklan baliho minimal 50 meter. Sementara jarak kedua baliho yang terpasang di utara Pasar Niten itu kurang dari 50 meter sehingga harus menunggu izinnya selesai untuk baliho yang sudah mendapat izin.
Deni tidak menampik pelanggaran iklan baliho di Bantul masih banyak dan akan segera ditindak. Untuk menindak pihaknya butuh data pasti dari DPMPT Bantul. "Nanti kami koordinasikan dulu dengan DPMPT," kata Deni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Profil KMP Putri Yasmin, kapal feri buatan Jepang 1992 yang melayani rute Padangbai-Lembar dengan kapasitas penumpang dan kendaraan.
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
DPRD Kabupaten Magelang terus memperkuat pelestarian seni dan budaya sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat.
DPRD Jogja mendorong tiang PJU dimanfaatkan untuk fiber optik dan smart pole guna menata kabel serta meningkatkan PAD.
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.