30 Tahun Berlalu, Festival Udin Kembali Tagih Keadilan
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Baliho iklan salah satu produk rokok (kiri) ilegal masih terpasang di Jalan Bantul, KM 5, Jumat (6/7/2018) siang. Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada Kamis (5/7/2018) lalu sudah menyatakan keberadaan baliho tersebut melanggar aturan. /Harian Jogja-Ujang Hasanudin.
Harianjogja.com, BANTUL--Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul Koko Riyanto menjatuhkan pidana ringan berupa denda Rp1 juta kepada pemasang iklan baliho di Jalan Bantul, Km 5. Hakim juga meminta baliho tersebut dicopot.
Sementara Sulistiyo Handoko, selaku pemasang iklan tersebut menerima vonis tersebut dan langsung membayarnya seusai sidang. Ia mengaku iklan baliho itu sudah dipasang sejak Maret lalu dengan masa kontrak hingga 2019 mendatang.
Sejak mendapat surat peringatan 1-3 dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, pemasang berupaya mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul, tetapi terkendala hak tanah. Tanah yang digunakan untuk tiang baliho tersebut bukan milik orang yang menyewakan.
“Iklan baliho tersebut harus dicopot sampai pemasang iklan melengkapi izinnya. Namun kemungkinan untuk mendapat izin akan sulit karena berdekatan dengan baliho di belakangnya,” jelas Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Deni N. Hartono, Jumat (6/7/2018).
Sesuai ketentuan dalam Perda 20/2015, jarak iklan baliho minimal 50 meter. Sementara jarak kedua baliho yang terpasang di utara Pasar Niten itu kurang dari 50 meter sehingga harus menunggu izinnya selesai untuk baliho yang sudah mendapat izin.
Deni tidak menampik pelanggaran iklan baliho di Bantul masih banyak dan akan segera ditindak. Untuk menindak pihaknya butuh data pasti dari DPMPT Bantul. "Nanti kami koordinasikan dulu dengan DPMPT," kata Deni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Selasa 29 September 2026, tersedia di MPP. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
John Herdman menyebut kartu merah Thom Haye saat Indonesia vs Malaysia menjadi pelajaran penting bagi skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.