Serapan Pupuk Bersubsidi di DIY Tembus 90 Persen
Realisasi penebusan pupuk bersubsidi di DIY disebut mencapai 90% dari total alokasi tahun ini sebesar 75.049 ton.
Baliho iklan salah satu produk rokok (kiri) ilegal masih terpasang di Jalan Bantul, KM 5, Jumat (6/7/2018) siang. Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada Kamis (5/7/2018) lalu sudah menyatakan keberadaan baliho tersebut melanggar aturan. /Harian Jogja-Ujang Hasanudin.
Harianjogja.com, BANTUL--Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul Koko Riyanto menjatuhkan pidana ringan berupa denda Rp1 juta kepada pemasang iklan baliho di Jalan Bantul, Km 5. Hakim juga meminta baliho tersebut dicopot.
Sementara Sulistiyo Handoko, selaku pemasang iklan tersebut menerima vonis tersebut dan langsung membayarnya seusai sidang. Ia mengaku iklan baliho itu sudah dipasang sejak Maret lalu dengan masa kontrak hingga 2019 mendatang.
Sejak mendapat surat peringatan 1-3 dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, pemasang berupaya mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul, tetapi terkendala hak tanah. Tanah yang digunakan untuk tiang baliho tersebut bukan milik orang yang menyewakan.
“Iklan baliho tersebut harus dicopot sampai pemasang iklan melengkapi izinnya. Namun kemungkinan untuk mendapat izin akan sulit karena berdekatan dengan baliho di belakangnya,” jelas Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Deni N. Hartono, Jumat (6/7/2018).
Sesuai ketentuan dalam Perda 20/2015, jarak iklan baliho minimal 50 meter. Sementara jarak kedua baliho yang terpasang di utara Pasar Niten itu kurang dari 50 meter sehingga harus menunggu izinnya selesai untuk baliho yang sudah mendapat izin.
Deni tidak menampik pelanggaran iklan baliho di Bantul masih banyak dan akan segera ditindak. Untuk menindak pihaknya butuh data pasti dari DPMPT Bantul. "Nanti kami koordinasikan dulu dengan DPMPT," kata Deni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Realisasi penebusan pupuk bersubsidi di DIY disebut mencapai 90% dari total alokasi tahun ini sebesar 75.049 ton.
Pemerintah segera terbitkan aturan baru e-commerce yang mengatur transparansi biaya marketplace dan perlindungan UMKM serta seller.
Kemnaker membuka pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 dengan dana Rp5 juta untuk mendukung usaha mandiri masyarakat.
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Konsultan keuangan Elvi Diana meminta OJK memperketat screening dan edukasi publik guna mencegah maraknya investasi ilegal.
Imigrasi YIA menggagalkan keberangkatan tiga pria diduga calon haji non-prosedural menuju Singapura melalui Bandara YIA.