Tingkatkan Budaya Baca, Festival Literasi Gunungkidul 2026 Resmi Digelar
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gunungkidul menggelar Festival Literasi 2026 selama lima hari untuk memacu budaya membaca dan berkarya di masyarakat.
Ilustrasi APBD./JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemkab Gunungkidul memastikan di tahun ini tidak ada Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan 2018. Artinya, tidak ada perubahan anggaran pembiayaan dan belanja pada APBD 2018 tahun ini.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No.302/KEP/2018 tentang Evaluasi Raperda Perubahan APBD 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD 2018.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan, ketiadaan Perda APBD Perubahan 2018 tidak lepas dari keterlambatan dalam pembahasan Raperda tersebut.
Seharusnya, rancangan ini disepakati paling lambat akhir September, namun pada realisasinya kesepakatan antara bupati dan DPRD Gunungkidul baru disepakati pada 1 Oktober lalu. “Karena terlambat maka berdampak pada evaluasi sehingga tidak ada Perda tentang APBD Perubahan 2018,” katanya kepada wartawan, Kamis (25/10/2018).
Menurut Putro dengan tidak adanya Perda APBD Perubahan 2018, maka Perda tentang APBD 2018 akan tetap berlaku hingga akhir tahun nanti. Meski tidak ada perubahan, di dalam evaluasi gubernur memberikan kelonggaran untuk tetap melakukan pembiayaan terhadap program kegiatan yang bersifat wajib mengikat, pelayanan publik dan untuk pendanaaan sudah ditentukan oleh pemerintah.
“Jadi tidak ada masalah karena untuk program kegiatan perubahan akan diatur dalam Peraturan Bupati,” ungkap mantan Kepala Bidang Anggaran ini.
Disinggung mengenai ketiadaan Perda APBD Perubahan 2018, Putro mengakui hal tersebut merupakan yang pertama kalinya. Meski demikian, ia memastikan kedaaan ini tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan di lingkup Pemkab. “Masih bisa melakukan perubahan, tapi hanya untuk kegiatan yang berkaitan dengan layanan publik dan darurat,” ungkapnya.
Bupati Gunungkidul Badingah menambahkan, pihaknya menerima hasil evaluasi dari gubernur. Oleh karenanya, dalam waktu dekat akan menyelesaikan proses penyusunan Perbup untuk jadi dasar dalam pelaksanaan anggaran perubahan. “Kami akan persiapkan dan kondisi ini tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gunungkidul menggelar Festival Literasi 2026 selama lima hari untuk memacu budaya membaca dan berkarya di masyarakat.
SIM Keliling Polda DIY Selasa 22 September 2026 hadir di Condongcatur. Cek jadwal, syarat, lokasi, dan biaya perpanjangan SIM.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Selasa 22 September 2026 tersedia di lima rute. Tarif promo masih Rp50.000 hingga September.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 22 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jadwal lengkap dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 22 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Selasa 22 September 2026 tersedia mulai 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.