Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 11 Juli 2026, Ini Lokasinya
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, JOGJA—Jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang bakal dibahas oleh DPRD Jogja tahun depan berkurang drastis ketimbang tahun ini. Jika tahun ini jumlah raperda yang dibahas mencapai 24, tahun depan para legislator Jogja hanya akan membahas 11 raperda.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Bapemperda) DPRD Kota Jogja Bambang Anjar Jalumurti mengatakan penetapan 11 raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Propemperda) 2019 juga lebih sedikit dibandingkan yang diusulkan sebelumnya, yakni 17 raperda yang masing-masing terdiri dari 12 raperda usulan pemerintah eksekutif, dua raperda usulan pemerintah legislatif dan tiga raperda tentang anggaran.
Setelah dibahas, Dewan lantas mencoret enam raperda yang diusulkan dibahas tahun depan karena dinilai tidak siap. Salah satu raperda yang dicoret berasal dari usulan pemerintah eksekutif, yakni Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Raperda terebut dicoret lantaran belum melalui tahapan berupa kesepakatan teknis. "Akhirnya, dari 17 raperda yang diusulkan hanya 11 raperda yang akan dibahas tahun depan," katanya, Minggu (3/12/2018).
Meski begitu, lanjut Bambang, sejumlah raperda usulan yang dicoret tersebut bukan berarti tertutup untuk dibahas. Sebab tidak menutup kemungkinan, Raperda tersebut akan dimasukkan dalam Propemperda Perubahan.
"Kalau syaratnya terpenuhi, seperti kesepakan teknis sudah ada, bisa kembali disusulkan dalam Propemperda Perubahan untuk dibahas,” kata dia.
Sejumlah raperda yang akan dibahas pada 2019 di antaranya tentang kelembagaan BUMD yang nantinya akan disebut sebagai Perusahaan Umum Daerah termasuk di dalamnya soal penyertaan modal. Hingga kini, kata dia, Dewan sudah menyusun pembahasan raperda dalam skala prioritas dengan harapan bisa berjalan lebih efektif sehingga seluruh raperda selesai dibahas pada 2019. "Sebanyak 11 raperda yang ditetapkan tiga di antaranya adalah raperda terkait anggaran. Maksimal satu raperda dibahas dua bulan atau paling lama tiga bulan. Pada triwulan I/2019, ada dua raperda yang akan dibahas," katanya.
Sedangkan untuk Raperda Disabilitas yang harus diselesaikan tahun ini, Bambang menyebut, panitia khusus (pansus) dan sejumlah pihak yang terlibat dalam pembahasan termasuk komite disabilitas tetap berkomitmen untuk menyelesaikan raperda tersebut. “Desember ini akan diajukan untuk proses fasilitasi di DIY. Semoga tidak ada lagi permasalahan sehingga Raperda ini bisa segera disahkan meskipun nomor registrasi Perda diberikan awal tahun depan,” ucap Bambang.
Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko meminta agar dalam setiap pembahasan raperda terlebih dulu ditetapkan target waktu penyelesaiannya. Hal itu sesuai tata tertib di mana seluruh Raperda dalam Propemperda harus selesai dalam satu tahun.
Dewan, kata dia, tidak mengenal lagi raperda longsoran yang pembahasannya dilanjutkan tahun berikutnya. "Kami berharap pansus yang belum bisa menyelesaikan pembahasan raperda sesuai target, misalnya dua bulan, hanya boleh melakukan perpanjangan waktu pembahasan satu kali," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pemerintah kembali membuka war tiket Upacara HUT RI di Istana Merdeka. Sebanyak 8.100 peserta ditargetkan hadir pada 17 Agustus 2026.
Investasi di Gunungkidul semester pertama 2026 mencapai Rp487,6 miliar dan menyerap 10.738 tenaga kerja, didominasi PMDN dan PMA.
Tradisi budaya Sebaran Apem Yaaqawiyyu dalam rangka Saparan Yaaqawiyyu di Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, berlangsung meriah pada Jumat (31/7/2026)
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Iran mengklaim menghancurkan tiga jet F-35 AS di Yordania dan menyerang pangkalan militer Amerika Serikat di Kuwait.