514 Taruna Akmil Ikuti Kirab Perpisahan di Magelang
Kirab perpisahan 514 taruna Akmil di Magelang berlangsung meriah. Tradisi ini jadi simbol kedekatan taruna dan masyarakat.
Ilustrasi petugas Dishub saat menyidak parkir liar di kawasan sekitar Jl. Sriwendani, Jogja./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA- Penarikan tarif parkir di luar ketentuan Perda masih saja terjadi. Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja pun langsung mengambil tindakan.
Kasi Pembinaan dan Pengembangan Parkir Dishub Jogja Lukman Hidayat mengatakan selain di jalan Solo, Dishub juga mendapat aduan penarikan tarif parkir di luar ketentuan Perda di eks bioskop Indra jalan Malioboro. Di lokasi ini, pengguna parkir mengeluh karena ditarik tarif antara Rp15.000-Rp20.000 diawal tanpa diberi karcis. "Yang di eks bioskop Indra sempat viral. Ketika parkir di sini keberatan karena tarifnya mahal. Makanya kami cek ke lokasi," katanya, Selasa (12/2/2019).
Lokasi tersebut, kata Lukman, bukan lokasi parkir resmi. Selain tidak mengantongi izin lokasi yang digunakan sebagai tempat parkir itu berada di pintu masuk eks bioskop Indra. Padahal Maret mendatang proses pembangunannya akan dilanjutkan. "Lokasi yang digunakan ternyata bukan tempat parkir. Lagipula itu masih dalam proses pembangunan [UKM Center]," kata Lukman.
Para pelaku, kata Lukman, sebelumnya memang biasa menarik parkir di area tersebut sebelum proses pembangunan eks Bioskop Indra dilakukan. Menurutnya, Dishub tidak melarang penggunaan parkir di lahan persil (pribadi) asalkan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kalau parkir persil memang ada ketentuan tarif progresif. Misalnya dua jam pertama tarinya bisa dua kali lipat. Satu jam selanjutnya bisa dikenakan tarif tambahan 50 persen," katanya.
Berbeda dengan kasus di eks bioskop Indra, kata Lukman, penindakan parkir di Jalan Solo diberikan kepada juru parkir resmi yang dilaporkan menaikkan tarif di luar ketentuan. "Dalam hal pelayanan masyarakat anggap masih kurang baik. Tarifnya tinggi. Kami cek benar. Mereka berdalih parkirnya lama lebih dari tiga jam," katanya.
Atas temuan itu, Kabid Parkir Dishub Jogja Imaduddin Aziz akan memanggil pihak-pihak yang diadukan untuk diberi pembinaan. "Kami akan panggil pengelolaannya besok [hari ini], untuk kami berikan pengarahan," katanya.
Agus Edy, security eks bioskop Indra yang menarik tarif parkir di luar ketentuan Perda berdalih jika sebelum menarik tarif lebih dulu memberitahukan soal tarif kepada pemilik kendaraan. "Kami sudah beri tahu diawal sebelum memarkirkan kendaraan. Kalau tidak mau silahkan parkir di lain tempat," katanya.
Saat menarik parkir, Agus mengaku tidak memberikan karcis parkir. Alasannya lokasi parkir tersebut merupakan tanah pribadi dan bukan tempat parkir. "Kami terapkan tarif parkir memang segitu karena pengunjung yang ke Malioboro lama, minimal dua jam dan lokasinya dekat Malioboro," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kirab perpisahan 514 taruna Akmil di Magelang berlangsung meriah. Tradisi ini jadi simbol kedekatan taruna dan masyarakat.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 29 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan 15 perjalanan setiap hari.
Gojek mulai menerapkan biaya pembatalan GoCar Rp3.000 di sejumlah kota. Simak syarat, mekanisme, dan ketentuan lengkapnya.
Balita tewas setelah terjebak lubang proyek di Manggarai, Tebet. Evakuasi berlangsung empat jam sebelum korban dibawa ke rumah sakit.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 29 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 dengan 16 jadwal keberangkatan.
BPS menjamin data Sensus Ekonomi 2026 hanya untuk statistik, bukan pajak. Pendataan menjadi dasar kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.