Poroti Harta Mertua, Ustaz Palsu Dicokok Polres Sleman

Yogi Anugrah
Yogi Anugrah Kamis, 21 Februari 2019 15:20 WIB
Poroti Harta Mertua, Ustaz Palsu Dicokok Polres Sleman

Kanit III Tipiter Polres Sleman Ipda Yunanto Kukuh memperlihatkan barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh si ustaz palsu, AW asal Malang, Jawa Timur, Rabu (20/2/2019)./Harian Jogja-Yogi Anugrah

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang ustaz gadungan berinisial AW, 28, warga Malang, Jawa Timur ditangkap jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sleman akhir Januari lalu di wilayah Tangerang, Banten. Dia ditangkap lantaran menguras harta mertuanya hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Sleman Ipda Yunanto Kukuh menjelaskan kronologi kejadian bermula saat AW menikah dengan seorang korban berinisial NN, 23, warga Godean pada 2 Desember 2018 lalu.

"AW ini mengaku ustaz, dia punya banyak jamaah di Sleman. Selain itu, dia juga bekerja sebagai tenaga outsourcing di salah satu perusahaan perbankan," kata Ipda Yunanto Kukuh, Rabu (20/2/2019).

Lebih lanjut, Yunanto mengatakan hal tersebut dimanfaatkan oleh AW untuk melancarkan niat busuknya. Tidak lama setelah menikah dengan korban NN, AW meminta uang ke mertuanya dengan alasan hendak naik pangkat di pekerjaannya.

"Dia meminta uang setotal ratusan juta rupiah kepada mertuanya. Karena sudah percaya, akhirnya mertuanya mentransfer uang sebanyak tiga kali. Setelah mendapat uangnya, dia melarikan diri," ucap Ipda Yunanto.

Mengetahui hal tersebut, korban beserta keluarganya akhirnya melapor ke Polres Sleman. Sekitar dua pekan setelah laporan, akhirnya Unit Reskrim Polres Sleman berhasil menangkap AW di Tangerang.

"Kami menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa buku nikah, kartu anjungan tunai mandiri, buku rekening, dan beberapa dokumen lain. Dia mengaku uang hasil menipu itu dipakai untuk membangun rumah di kampung halamannya," ujar Ipda Yunanto.

Setelah ditangkap dan diperiksa lebih lanjut, ternyata diketahui AW sudah beraksi di sejumlah tempat dengan korban yang juga cukup banyak. Modusnya pun, kata Yunanto, sama, yakni dengan mendekati perempuan kaya dan berpura-pura akan menikahi.

Setelah berhasil mendekati korban, AW pun segera menguras isi kocek korban. "Namun korban yang lain belum ada yang melapor. Akibat ulahnya ini, AW kami ancam dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Ipda Yunanto

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online