Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 13 Mei 2026 Lengkap
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan
Pelaksanaan Rapat Kerja Pengelolaan Dana Kelurahan di DPD RI DIY, Selasa (5/3/2019). /Ist-DPD RI.
Harianjogja.com, JOGJA--Alokasi dana kelurahan yang rencananya akan cair maksimal Mei 2019 ini membuat sejumlah kelurahan di Kota Jogja butuh tambahan personel untuk mengurus program tersebut. Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Pengelolaan Dana Kelurahan di Gedung dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan DIY, Selasa (5/3/2019).
Anggota DPD RI Cholid Mahmud mengatakan, pihaknya mendapatkan masukan terkait dana kelurahan yang akan diberikan kepada kelurahan di DIY dengan jatah sekitar Rp352 juta setiap kelurahan per tahun. Salah satunya terkait kekhawatiran kelurahan dalam mengelola dana tersebut, mengingat selama ini kelurahan tidak pernah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), padahal dalam penggunaan dana ini, kelurahan ditunjuk sebagai KPA.
Di sisi lain keberadaan petunjuk teknis (juknis) sangat penting karena menjadi dasar bagi kelurahan menjalankan program, namun hingga saat ini belum diterbitkan. "Kekhawatiran itu karena memang belum ada juknis yang jelas terkait penggunaan dana tersebut, oleh karena itu, dalam pembahasan tadi juga, Perwal tentang pelimpahan wewenangan [penggunaan dana kelurahan] ini harus segera diterbitkan, sebelum mereka [kelurahan] mengelola uang [dana kelurahan] harus sudah diterbitkan , harus ada juknis dulu," terang Cholid dalam keterangan persnya, Selasa (5/3/2019).
Ia mengatakan, beberapa kelurahan mengeluhkan terkait keterbatasan personel dalam mengurus dana kelurahan. Apalagi jumlah sumber daya manusia (SDM) kelurahan di Jogja hanya lima hingga enam personel dan sebagian besar merupakan pejabat fungsional seperti kepala seksi. Sehingga sesuai aturan tidak diperbolehkan menjadi bendahara pembantu dalam program dfana kelurahan terrsebut.
"Untuk mengatasi persoalan keterbatasan personel ini para camat [di Kota Jogja] tadi bersepakat salah satu penatusahaan keuangan dana desa ini diambil personel dari staf di kecamatan. Karena ternyata syarat bendahara pembantu tidak boleh fungsional sehingga diambilkan [tenaga] dari staf kecamatan. Sebenarnya potensi masalah ini muncul menurut mereka karena aturan belumada" katanya.
Lurah Pakuncen Kota Jogja Dian Wulandari mengakui, pihaknya ada keterbatasan personel dalam mengurus dana kelurahan tersebut. Sehingga ada sejumlah kekhawatiran seperti jika tidak bisa tepat waktu dalam melaksanakan program dan membuat laporan. Bahkan menurutnya, ada salah satu Lurah di Kota Jogja yang sakit bersamaan dengan akan dicairkannya dana kelurahan tersebut. Ia tidak menampik keberadaan dana tersebut akan menjadi beban tambahan bagi para lurah. Selama ini Lurah di Kota Jogja mengelola dana sekitar Rp300 juta, sehingga akan ketambahan lagi sekitar Rp352 juta dari dana kelurahan.
"Kekhawatiran itu ada, kalau tidak tepat waktu nanti bagaimana, tata kalanya, termasuk dari sisi teknis dan administrasi. Karena personel kami di kelurahan itu hanya lima orang," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan
Rusia menyerahkan 528 jenazah tentara kepada Ukraina dalam proses repatriasi terbaru di tengah perang yang masih berlangsung.
Erupsi Gunung Semeru disertai awan panas guguran, kolom abu 1.000 meter, status tetap Level III Siaga.
Pakar Hukum Tata Negara Unej meminta BK DPRD Jember memberi sanksi tegas kepada legislator yang bermain gim saat rapat.
Tiket laga kandang terakhir PSIM Jogja vs Madura United di SSA Bantul habis terjual, 8.500 suporter siap padati stadion.
Sebanyak 11 pemain masuk nominasi IBL Sportsmanship Award 2026 berkat permainan bersih sepanjang musim reguler IBL.