BPBD Gunungkidul Tetapkan Status Darurat Bencana

David Kurniawan
David Kurniawan Minggu, 17 Maret 2019 21:22 WIB
BPBD Gunungkidul Tetapkan Status Darurat Bencana

Salah satu titik longsor di Semin./Ist

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pasca terjadinya banjir dan longsor di wilayah utara Gunungkidul Rabu (6/3/2019), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunungkidul menetapkan status darurat bencana. Dengan adanya status ini BPBD dapat mengakses anggaran belanja tak terduga untuk pemulihan.

Kepala Pelaksana BPBD Gunungkidul, Edy Basuki, mengatakan status darurat bencana ditetapkan Jumat (8/3/2019). Rencananya status ini diberlakukan hingga Kamis (21/3/2019). Adapun dasar penetapan mengacu pada dampak dari banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah kecamatan seperti Gedangsari, Nglipar dan Ngawen. “Saat ini masih berjalan dan harapannya dengan penetapan darurat bencana ini maka penanganan pascabencana dapat lebih optimal,” kata Edy kepada wartawan, Minggu (17/3/2019).

Menurut dia, dengan status darurat bencana untuk pemulihan tidak hanya mengandalkan anggaran penanggulangan dari BPBD Gunungkidul. Penanganan dapat mengakses anggaran belanja tidak terduga milik Pemkab Gunungkidul sehingga proses pemulihan bisa lebih optimal.

Ia tidak menampik dana penanggulangan bencana yang dimiliki BPBD sangat kecil. Hal ini terlihat dari pagu anggaran yang tertera di APBD 2019 sebesar Rp325 juta. Dana ini dialokasikan untuk sewa alat berat Rp100 juta, logistik Rp100 juta dan dana rehabilitasi sebesar Rp125 juta. “Anggaran ini berlaku untuk setahun. Jadi, dengan penetapan itu [darurat bencana], proses pemulihan bisa mendapatkan tambahan dana dari belanja tak terduga milik Pemkab,” kata mantan Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ini.

Meski demikian, Edy menuturkan, status darurat bencana tidak berlaku merata di seluruh wilayah karena hanya khusus ke wilayah yang terkena dampak banjir dan longsor pada awal Maret lalu. Disinggung mengenai pengajuan anggaran dari dana belanja tak terduga, ia mengaku belum mengajukan karena masih menunggu hasil pendataan dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP). “Kami tunggu hasil cek lokasi dari DPUPRKP. Yang jelas kami akan bersama-sama dengan DPUPRKP menghitung kerugian dan upaya penangangan seperti apa,” katanya.

Kepala DPUPRKP Gunungkidul, Eddy Praptono, menyatakan jajarannya berkomitmen membantu BPBD dalam pemulihan setelah terjadinya bencana. Eddy menuturkan jajarannya sudah mendata jalan maupun jembatan yang rusak. Untuk perbaikan, DPUPRKP bisa mengambil langkah secara langsung apabila aset yang rusak merupakan milik Pemkab. “Kalau aset milik Pusat atau Pemda DIY harus koordinasi dengan BPBD karena secara kewenangan Pemkab tidak memilikinya. Yang jelas, kami siap membantu salah satunya memperbaiki jalan rusak di Kalitekuk, Kecamatan Semin, yang rusak karena terjangan banjir,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online