Emas Antam Tembus Rp2,65 Juta/Gram, Ini Daftar Harga Terbaru
Harga emas Antam naik jadi Rp2.655.000 per gram. Simak daftar lengkap harga emas UBS dan Galeri24 terbaru hari ini.
Sejumlah calon peserta PPDB 2018 sedang mengantri untuk mendaftar sekolah, beberapa dari mereka datang ke sekolah didampingi oleh orang tua mereka, Selasa (3/7/2018). Harian Jogja-Uli Febriarni
Harianjogja.com, JOGJA- Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 untuk SMA/SMK di DIY di DIY masih menunggu persetujuan dari Gubernur DIY.
Meski banyak orangtua yang mempertanyakan rencana penerapan aturan baru dalam PPDB, namun hingga kini Peraturan Gubernur DIY masih belum ditandatangani.
Kepala Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kota Jogja Suhartatik menyatakan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY pada PPDB untuk SMA/SMK tahun ini berencana untuk memperbarui penerapan sistem zonasi.
"Ada perbedaan zonasi tahun lalu dengan rencana tahun ini. Kalau tahun lalu jika anak masuk radius 5km dari sekolah, dia bisa masuk. Kalau tahun ini misalnya satu sekolah yang bisa masuk kelurahaan mana saja. Itu sesuai dengan SK," katanya kepada Harianjogja.com, Kamis (9/5/2019).
Dengan sistem tersebut, calon pendaftar akan dilihat dulu domisilinya dekat dengan sekolah mana. Hanya saja, Tatik enggan menjelaskan lebih jauh mengenai detail sistem zonasi baru tersebut sebelum mendapatkan persetujuan dari Gubernur. Termasuk porsi bagi calon peserta dari luar Kota Jogja.
"Ya ada perubahan juga. Termasuk mutasi sekolah dari luar kota sepanjang formasinya masih ada. Tapi saya belum bisa menjawab (jumlah porsinya). Tunggu Pergub ditandatangani kemungkinan pertengahan Mei ini," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan Pergub yang diajukan menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2019/2020.
Sejumlah aturan baru dalam Pergub dinilai semakin baik. Soal jalur prestasi, misalnya, jika sebelumnya yang belum terisi masih bisa diisi dengan calon lain meski nilainya tidak tinggi namun pada tahun ini ada batasan nilai minimal yang bisa menggantikan. Menurut Didik, pergantian atuan zonasi juga memperhitungkan kondisi wilayah.
Pihaknya masih memiliki waktu hingga untuk sosialisasi aturan baru terkait zonasi tersebut. Direncanakan, proses PPDB akan dimulai setelah Idulfitri. "Kalau Pergub disetujui, kami akan sosialisasi dengan kepala sekolah termasuk menginventarisir daya tampung sekolah,” ucap Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga emas Antam naik jadi Rp2.655.000 per gram. Simak daftar lengkap harga emas UBS dan Galeri24 terbaru hari ini.
Presiden Prabowo menggelar ratas membahas program strategis perguruan tinggi. Pemerintah juga menegaskan URI tidak membawahi seluruh kampus.
Indomaret Peduli Berbagi bersama Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan Lomba Menggambar dan Mewarnai pada Senin (27/7/2026)
Polisi menetapkan lima tersangka pengeroyokan terduga pencuri ayam di Tabanan, Bali. Penyidikan masih berlanjut dan berpotensi menetapkan tersangka baru.
Kelurahan Tegalrejo menggelar Tedhak Siten untuk melestarikan budaya Jawa dan mengenalkan nilai luhur kepada generasi muda.
Bantuan air bersih sudah disalurkan ke delapan kapanewon di Gunungkidul. BPBD mengalokasikan 1.150 tangki untuk warga terdampak kekeringan.