Proyek Konservasi Burung Aviary Purwosari Ditarget Rampung 2029
Pembangunan aviary Purwosari Gunungkidul kembali dilanjutkan tahun ini dengan anggaran Rp5,6 miliar dari Dana Keistimewaan DIY.
Ilustrasi LHKPN/JIBI-kpk.go.id
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul memastikan tujuh partai politik telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik calon anggota legislatif (caleg) yang mereka usung. Untuk parpol lain, KPU masih menunggu hingga hingga tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih. Ketujuh partai yang mengakomodasi LHKPN caleg antara lain Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN dan PKS.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan penyerahan LHKPN sebagai salah satu syarat untuk pelantikan sudah mulai diberikan oleh partai politik. Hanya, kata Hani, belum semua calon menyerahkan laporan terkait dengan kekayaan ini.
Menurut dia, penyerahan LHKPN diakomodasi oleh partai dan bukan secara perseorangan. Untuk penyerahan KPU Gunungkidul sudah membuat surat edaran yang diserahkan ke masing-masing parpol peserta Pemilu 2019. “Ada tujuh partai yang menyerahkan LHKPN milik caleg, tapi belum semua calon menyerahkan,” katanya kepada Harian Jogja¸Selasa (18/6/2019).
Meski tidak menyebut berapa caleg yang menyerahkan, namun jika dilihat dari komposisi jumlah anggota Dewan, ada 45 orang yang menyerahkan LHKPN. Menurut dia, proses penyerahan masih ditunggu tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih. “Rencananya penetapan kami lakukan di awal Juli setelah ada registrasi dari Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa hasil pemilu,” katanya.
Hani menjelaskan, penyerahan berkas LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal yang wajib dipenuhi caleg. Menurut dia, jika berkas tidak dilampirkan maka caleg yang bersangkutan akan dicoret dari daftar caleg terpilih. “Intinya tidak bisa dilantik apabila tidak menyerahkan LHKPN,” katanya.
Disinggung mengenai 45 caleg yang wajib menyerahkan LHKPN, Hani belum mau mengungkapkan sebelum penetapan caleg terpilih. Meski demikian ia mengungkapkan calon bisa dilihat berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Gunungkidul. “Saya kira partai sudah melakukan perhitungan berdasarkan dari hasil rekapitulasi suara pemilu,” katanya.
Sekretaris DPD PAN Gunungkidul, Anwarudin, mengatakan sebagai salah satu caleg terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5, dia sudah mengurus LHKPN sebagai syarat untuk pelantikan di KPU. Menurut dia, berkas sudah diserahkan ke KPU melalui koordinator partai. “Sudah diserahkan dan tinggal menunggu penetapan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan aviary Purwosari Gunungkidul kembali dilanjutkan tahun ini dengan anggaran Rp5,6 miliar dari Dana Keistimewaan DIY.
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.