Advertisement
Gara-gara Rongsokan, Bocah 14 Tahun Ditahan
Advertisement
[caption id="attachment_400034" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/24/gara-gara-rongsokan-bocah-14-tahun-ditahan-400033/borgol-ilustrasi-reuters-jpg-6" rel="attachment wp-att-400034">http://images.harianjogja.com/2013/04/Borgol-Ilustrasi-Reuters5.jpg5-370x256.jpg" alt="" width="370" height="256" /> Ilustrasi Borgol/Reuters[/caption]
GUNUNGKIDUL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari menahan dua bocar berumur 14 tahun, berinisial CH dan EN di Rutan kelas II B Wonosari sejak dua hari lalu. Keduanya ditahan karena kasus pencurian rongsokan pada 5 Maret lalu. Orangtua tersangka pun mendatangi Kejari untuk minta penangguhan penahanan, Rabu (24/4)
Advertisement
Mujiono, ayah dari CH mengatakan, dia datang ke Kejari minta penahanan anaknya ditangguhkan karena khawatir pergaulannya di dalam tahanan sehingga akan mengganggu psikologis anak. “Saya khawatir anak saya yang baik malah terpengaruh,” ucapnya.
Mujiono menginginkan anaknya cukup menjadi tahanan kota atau tahanan rumah seperti saat masih diproses di kepolisian. Polisi memilih tidak menahan karena masih dibawah umur dan hanya dikenakan wajib apel.
CH ditangkap polisi bersama EN dan kelima tersangka lainnya pada 5 Maret karena telah mencuri rongsokan di sekitar Pasar Besole, Wonosari.
Hasil penyidikan kepolisian, CH tidak ditahan sementara yang lainnya ditahan. Berkasnya sudah selesai (P21) sejak Selasa (23/4) lalu dan diserahkan ke kejaksaan.
Menurut Mujiono anak pertamanya itu baru pertama kalinya berurusan dengan hukum karena terpengaruh temannya. Awalnyasetelah pulang kerja sebagai penjaga usaha isi ulang air, CH dipanggil temannya kemudian diajak pesta minuman keras.
Seusai pesta miras, CH disuruh untuk mengangkut rongsokan dengan upah Rp35.000. “Anak saya tidak tahu kalau rongsokan itu hasil curian” ulasnya.
Sementara itu Kejaksan beralasan menahan keduanya karena dikhawatirkan melarikan diri. Sebab, salah satunya EN merupakan residivis yang sudah perhan dihukum karena kasus pencurian.
“Berkas pemeriksaannya [CN] menjadi satu dengan tersangka EN yang residivis. Kami memilih menahannya karena khawatir melarikan diri, siapa yang bertanggungjawab” kata Kasi Pidana Umum Kejari Wonosari, Paulus Krisna Hadi.
Krisna mengatakan, pihaknya juga tidak mengabulkan permintaan Mujiono karena berkas CH akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN).
“Rencana hari ini kami limpahkan ke pengadilan,” katanya. Krisna berharap Pengadilan cepat mempros dan cepat selesai karena tersangka masih di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, 8 April
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 8 April 2026 Naik dari Tugu
- 47 SMP dan 26 MTs di Bantul Siap Jalani TKA, Ini Skemanya
Advertisement
Advertisement




