Advertisement
TOKO MODERN : Empat Toko di Sleman Berdiri Tanpa Izin
Advertisement
[caption id="attachment_402789" align="alignleft" width="249"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/05/03/perizinan-empat-toko-modern-di-sleman-berdiri-tanpa-izin-402784/toko-modern-2" rel="attachment wp-att-402789">http://images.harianjogja.com/2013/05/toko-modern.jpg" alt="" width="249" height="183" /> ilustrasi.dok[/caption]
SLEMAN-Komisi A DPRD Sleman mencatatat terdapat empat toko modern di wilayahnya belum mengantongi izin. Padahal, toko tersebut sudah beroperasi.
Advertisement
“Ada empat toko modern yang berani berdiri di Sleman tidak mengajukan satupun ijin. Anehnya lagi tidak ada tindakan tegas dari Pemkab Sleman untuk meberikan sanksi pada empat toko modern itu,” kata ketua Komisi A DPRD Sleman,Rendradi Suprihandoko, saat dihubungi Harian Jogja, Jumat (3/5/2013).
Empat toko modern itu masing-masing Indomaret Monjali Selatan di Sinduadi, Mlati, Indomaret Anggajaya 2 di Condongcatur, Depok, Circle K Jalan Magelang di Sinduadi, Mlati dan Circle K Ngemplak di Umbulmartani, Ngemplak.
Rendradi mengaku mendapatkan data empat toko modern ini berdiri tanpa izin saat rapat koordinasi perencanaan penegakan perturan daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2012. Hal ini harus menjadi catatan penting lemahnya kontrol hukum di Sleman.
“Buat apa kami membuat perda kalau nanti hanya untuk hiasan saja. Kalau memang melanggar perda baru ini mungkin masih bisa mendapatkan toleransi, namun ada dua peraturan lama yang sudah ada namun tetap tidak diindahkan,” jelas Rendradi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KAI Commuter Siapkan 102 Rangkaian Kereta untuk Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



