Advertisement
BUAH BERFORMALIN : Operasi Buah Berformalin Sebentar Lagi Digelar di DIY

Advertisement
[caption id="attachment_408455" align="alignleft" width="314"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/05/21/buah-berformalin-operasi-buah-berformalin-sebentar-lagi-digelar-di-diy-408448/buah-apel-impor-antara-2" rel="attachment wp-att-408455">http://images.harianjogja.com/2013/05/buah-APEL-IMPOR-ANTARA1.jpg" alt="" width="314" height="207" /> Foto Apel Impor
JIBI/Harian Jogja/Antara[/caption]
JOGJA-Tim Sistem Keamanan Pangan Terpadu segera menggelar operasi buah berformalin di DIY. Rencana itu diputuskan setelah digelar rapat di Kantor Badan Ketahanan Pangan dan Pertanian (BKPP) DIY, Senin (20/5), yang diikuti Balai Karantina Pertanian Kelas II Jogja, Laboratorium Kesehatan DIY, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY, Disperindagkop DIY, Fakultas Teknologi Pertanian UGM dan Pengawas PPNS dari kepolisian.
Advertisement
Tim sepakat memberikan efek jera kepada pengepul buah yang memberikan zat pengawet mayat tersebut.
Desakan itu muncul lantaran dari hasil pengujian 35 sampel buah yang diajukan BKPP ke Balai Laboratorium Kesehatan, 20 di antaranya atau lebih dari 50% positif mengandung formalin.
Dugaannya, pemberian formalin itu dilakukan di tingkat pengepul buah atau distributor dan bahkan pedagang. Sebab dari hasil temuannya, tidak mesti buah dengan jenis varietas yang sama selalu ditemukan positif berformalin di lokasi yang berbeda.
“Yang disesalkan selama ini jika ada temuan dari PPNS [Penegak Pegawai Negeri Sipil], tidak ada satupun pemberkasan ke tingkat pidana yang dilakukan PPNS,” kata Kepala Seksi Koordinator Pengawas PPNS Polda DIY, Kompol Tri Wiratmo.
Padahal, lanjut Tri, selama ini pihaknya kerap mendengar adanya temuan makanan berformalin dari anggota SKPT. Seperti pengambilan sampel yang dilakukan oleh Badan Ketahanan Pangan itu, malah tidak diikuti dengan penyitaan buah dan kemudian dilakukan dengan penyelidikan dari mana buah-buah itu diperoleh oleh pedagang.
Tri menganggap selama ini SKPT lemah karena selalu beracuan, bahwa dengan ditangkap lalu dipidanakan, timbul rasa kasihan pada pedagang atau pendistribusi buah. “Yang terjadi tidak ada efek jera. Mereka hanya dibina atau malah membakar barang bukti,” katanya.
“Padahal itu kan sudah jelas mereka melanggar undang- undang pangan dan perlindungan konsumen,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kirim Kapal Bantu Rumah Sakit ke Gaza, Prabowo Dekati Menhan Mesir
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 1 Desember 2023
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Jumat 1 Desember 2023
- Jadwal dan Titik Lokasi Keberangkatan Bus Damri ke Bandara YIA Kulonprogo
- Rute Bus Trans Jogja Menuju Sejumlah Kampus dan Malioboro Jogja
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Jumat 1 Desember 2023
Advertisement
Advertisement