Advertisement
BUAH BERFORMALIN : Operasi Buah Berformalin Sebentar Lagi Digelar di DIY

Advertisement
[caption id="attachment_408455" align="alignleft" width="314"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/05/21/buah-berformalin-operasi-buah-berformalin-sebentar-lagi-digelar-di-diy-408448/buah-apel-impor-antara-2" rel="attachment wp-att-408455">http://images.harianjogja.com/2013/05/buah-APEL-IMPOR-ANTARA1.jpg" alt="" width="314" height="207" /> Foto Apel Impor
JIBI/Harian Jogja/Antara[/caption]
JOGJA-Tim Sistem Keamanan Pangan Terpadu segera menggelar operasi buah berformalin di DIY. Rencana itu diputuskan setelah digelar rapat di Kantor Badan Ketahanan Pangan dan Pertanian (BKPP) DIY, Senin (20/5), yang diikuti Balai Karantina Pertanian Kelas II Jogja, Laboratorium Kesehatan DIY, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY, Disperindagkop DIY, Fakultas Teknologi Pertanian UGM dan Pengawas PPNS dari kepolisian.
Advertisement
Tim sepakat memberikan efek jera kepada pengepul buah yang memberikan zat pengawet mayat tersebut.
Desakan itu muncul lantaran dari hasil pengujian 35 sampel buah yang diajukan BKPP ke Balai Laboratorium Kesehatan, 20 di antaranya atau lebih dari 50% positif mengandung formalin.
Dugaannya, pemberian formalin itu dilakukan di tingkat pengepul buah atau distributor dan bahkan pedagang. Sebab dari hasil temuannya, tidak mesti buah dengan jenis varietas yang sama selalu ditemukan positif berformalin di lokasi yang berbeda.
“Yang disesalkan selama ini jika ada temuan dari PPNS [Penegak Pegawai Negeri Sipil], tidak ada satupun pemberkasan ke tingkat pidana yang dilakukan PPNS,” kata Kepala Seksi Koordinator Pengawas PPNS Polda DIY, Kompol Tri Wiratmo.
Padahal, lanjut Tri, selama ini pihaknya kerap mendengar adanya temuan makanan berformalin dari anggota SKPT. Seperti pengambilan sampel yang dilakukan oleh Badan Ketahanan Pangan itu, malah tidak diikuti dengan penyitaan buah dan kemudian dilakukan dengan penyelidikan dari mana buah-buah itu diperoleh oleh pedagang.
Tri menganggap selama ini SKPT lemah karena selalu beracuan, bahwa dengan ditangkap lalu dipidanakan, timbul rasa kasihan pada pedagang atau pendistribusi buah. “Yang terjadi tidak ada efek jera. Mereka hanya dibina atau malah membakar barang bukti,” katanya.
“Padahal itu kan sudah jelas mereka melanggar undang- undang pangan dan perlindungan konsumen,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
- Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
- Anggota Polsek Imogiri Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Beruntun di Banguntapan Bantul
Advertisement
Advertisement