Advertisement

BUAH BERFORMALIN : Operasi Buah Berformalin Sebentar Lagi Digelar di DIY

Selasa, 21 Mei 2013 - 11:13 WIB
Maya Herawati
BUAH BERFORMALIN : Operasi Buah Berformalin Sebentar Lagi Digelar di DIY Apel Impor(JIBI/Harian Jogja - Antara)

Advertisement

[caption id="attachment_408455" align="alignleft" width="314"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/05/21/buah-berformalin-operasi-buah-berformalin-sebentar-lagi-digelar-di-diy-408448/buah-apel-impor-antara-2" rel="attachment wp-att-408455">http://images.harianjogja.com/2013/05/buah-APEL-IMPOR-ANTARA1.jpg" alt="" width="314" height="207" /> Foto Apel Impor
JIBI/Harian Jogja/Antara[/caption]

JOGJA-Tim Sistem Keamanan Pangan Terpadu segera menggelar operasi buah berformalin di DIY. Rencana itu diputuskan setelah digelar rapat di Kantor Badan Ketahanan Pangan dan Pertanian (BKPP) DIY, Senin (20/5), yang diikuti Balai Karantina Pertanian Kelas II Jogja, Laboratorium Kesehatan DIY, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY, Disperindagkop DIY, Fakultas Teknologi Pertanian UGM dan Pengawas PPNS dari kepolisian.

Advertisement

Tim sepakat memberikan efek jera kepada pengepul buah yang memberikan zat pengawet mayat tersebut.

Desakan itu muncul lantaran dari hasil pengujian 35 sampel buah yang diajukan BKPP ke Balai Laboratorium Kesehatan, 20 di antaranya atau lebih dari 50% positif mengandung formalin.
Dugaannya, pemberian formalin itu dilakukan di tingkat pengepul buah atau distributor dan bahkan pedagang. Sebab dari hasil temuannya, tidak mesti buah dengan jenis varietas yang sama selalu ditemukan positif berformalin di lokasi yang berbeda.

“Yang disesalkan selama ini jika ada temuan dari PPNS [Penegak Pegawai Negeri Sipil], tidak ada satupun pemberkasan ke tingkat pidana yang dilakukan PPNS,” kata Kepala Seksi Koordinator Pengawas PPNS Polda DIY, Kompol Tri Wiratmo.

Padahal, lanjut Tri, selama ini pihaknya kerap mendengar adanya temuan makanan berformalin dari anggota SKPT. Seperti pengambilan sampel yang dilakukan oleh Badan Ketahanan Pangan itu, malah tidak diikuti dengan penyitaan buah dan kemudian dilakukan dengan penyelidikan dari mana buah-buah itu diperoleh oleh pedagang.

Tri menganggap selama ini SKPT lemah karena selalu beracuan, bahwa dengan ditangkap lalu dipidanakan, timbul rasa kasihan pada pedagang atau pendistribusi buah. “Yang terjadi tidak ada efek jera. Mereka hanya dibina atau malah membakar barang bukti,” katanya.

“Padahal itu kan sudah jelas mereka melanggar undang- undang pangan dan perlindungan konsumen,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kirim Kapal Bantu Rumah Sakit ke Gaza, Prabowo Dekati Menhan Mesir

News
| Jum'at, 01 Desember 2023, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement