Advertisement
Dua Pejudi dan Koruptor Tetap Nyaleg

Advertisement
[caption id="attachment_430206" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/24/dua-pejudi-dan-koruptor-tetap-nyaleg-430203/kpu-logo-52" rel="attachment wp-att-430206">http://images.harianjogja.com/2013/07/KPU-logo5-370x265.jpg" alt="" width="370" height="265" /> JIBI/Harian Jogja/Istimewa
Logi KPU[/caption]
Harian Jogja.com, JOGJA—Empat bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD DIY mendapatkan sorotan negatif dari masyarakat atas pencalonannya. Dua di antaranya karena terlibat kasus perjudian dan korupsi.
Advertisement
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Sapardiyono mengungkapkan dalam tahap aduan masyarakat yang dibuka pada 14-27 Juni lalu, KPU telah mendokumentasikan laporan dari masyarakat atas bacaleg yang dianggap bermasalah.
Laporan itu di antaranya ditujukan kepada Rojak Harudin, bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Gunungkidul, SH dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Suryo Putro Nugroho atau yang akrab disapa Unang Shio Peking dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Rojak dilaporkan masih menyandang status tervonis atas korupsi dana purna tugas selama menjabat sebagai anggota DPRD Gunungkidul. Adapun SH pernah tersangkut masalah perdata. Adapun, Unang karena keterlibatannya dalam Forum Pemantau Independen (Forpi) Pemerintah Kota yang mendapatkan honor dari Pemkot Jogja.
Sapardiyono mengatakan, laporan itu telah dilanjutkan ke partai masing-masing pada tahap klarifikasi Parpol 28 Juni-4 Juli dan sudah dijawab oleh partai pada penyampaian klarifikasi parpol pada 5-18 Juli.
Untuk Rojak, Sapardiyono menjelaskan, partai tetap melanjutkan pencalonan yang bersangkutan. KPU DIY menurutnya juga tidak memiliki kewenangan mencoretnya selama Rojak belum mendapatkan keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. “Saat ini masih banding,” kata Sapardiyono.
Atas alasan ini pula, Dewan Syuro PKB sebelumnya merekomendasikan Rojak untuk terus mencalonkan diri.
Adapun SH dan Unang, partai juga melanjutkan pencalonan mereka. Sapardiyono menjelaskan kasus perdata yang pernah dialami SH tidak berimplikasi menggugurkan calon. Sebab, KPU hanya mempermasalahkan bacaleg yang menjalani hukuman pidana hukuman lima tahun atau lebih.
Terkait Unang, ia mengaku telah berkonsultasi kepada KPU Pusat. Rekomendasinya, yang bersangkutan tidak harus mundur. “Pelapor beranggapan honor itu adalah bagian dari keuangan negara sehingga harus mundur dari pencalonan,” tuturnya.
Sapardiyono mengatakan, permasalahan baceleg yang masih ditunda keputusannya oleh KPU adalah calon dari Partai Golkar. Bacaleg itu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tak memenuhi syarat administrasi karena pernah diancam hukuman pidana lima tahun dalam kasus perjudian.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan rekomendasi pertama yang disampaikan sudah cukup jelas. “Prinsipnya bukan putusannya tapi ancaman pidananya. Itu sesuai bunyi Undang-undangnya,” katanya.
Dalam masa klarifikasi partai ini, KPU juga memperoleh laporan bahwa Agustin Bacaleg dari PKS Daerah Pemilihan Bantul Barat meninggal dunia karena melahirkan. Partai menggantinya dengan Nur Muslihatul Amanah. Pada 26 Juli, KPU akan mengumumkan daftar calon tetap (DPT) caleg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
Advertisement
Advertisement