Advertisement
Pemkab Bantul Evaluasi Kinerja Lurah yang Jadi Caleg

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengevaluasi kinerja sejumlah lurah atau kepala desa sebelum mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2014.
"Tentu sudah ada evaluasi, karena sebelum ditetapkan menjadi calon anggota legislatif (caleg) mereka perlu mengajukan pengunduran diri," kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Bantul, Sigit Widodo, Minggu (29/9/2013).
Advertisement
Lima dari sebanyak 466 caleg yang ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Bantul pada Pemilu 2014 berasal dari unsur lurah atau sebelum mencalonkan diri mereka menjabat sebagai kepala desa aktif.
Menurut dia, evaluasi kinerja yang telah dilakukan di antaranya mengenai laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, termasuk kebijakan apakah sesuai dengan program pembangunan desa saat itu.
Oleh sebab itu, kata dia, jika dalam evaluasi tersebut ditemukan permasalahan atau penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maka pihaknya tidak bisa mengabulkan proses pengunduran diri lurah.
"Sesuai aturan bahwa lurah yang jadi caleg harus sudah mengundurkan diri, dan itu harus disertai dengan surat keputusan (SK) pengunduran diri yang ditandatangi pejabat daerah yang berwenang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement