Sharp Borong Tiga Penghargaan JBBA dan SBBI 2026
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Ilustrasi pengadilan (JIBI/Solopos/Reuters)
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bos Maju Lancar Sutrisno menjalani sidang perdana dalam kasus perjudian di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Kamis (6/2/2014).
Saksi dalam sidang mengungkapkan Sutrisno tidak ikut judi dan bahkan sempat mengingatkan agar rumahnya tak dipakai untuk berjudi.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Tiares Sirait, dari sembilan saksi yang rencana dihadirkan, baru empat saksi yang memberi keterangan. Satu saksi dari polisi Ipda Habibi dan tiga saksi lainya yang terlibat langsung dalam perjudian.
Tiga saksi tersebut memberi keterangan yang meringankan Sutrisno. Ketiga saksi itu adalah Agus Sutrisno, Rubino dan Riyanto. Ketiganya mengaku bermain judi dadu di halaman rumah Sutrisno tanpa seizin pemilik rumah.
Mereka juga bersaksi Sutrisno tidak ikut bermain, bahkan mantan Bupati Pacitan Jawa Timur itu sempat melontarkan perkataan agar menghentikan judi dan membubarkan diri sebelum akhirnya digerebek polisi.
“Do lereno, do bubaro [Berhenti judi, bubar],” ucap Agus Sutrisno di hadapan Majelis Hakim.
Demikian Rubino dan Riyanto juga mengaku mendengar kata-kata untuk membubarkan diri. Hanya saja keterangan Rubino ini berbeda dengan yang disampaikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian.
Dalam BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vivit Iswanto, Rubino menyatakan tidak mendengar larangan berjudi dari Sutrisno. Namun akhirnya Rubino memilih keterangan yang diungkapkan dalam persidangan.
Dari keterangan saksi-saksi tersebut, Sutrisno tidak memberi bantahan atau tanggapan. Dia lebih banyak diam dan menganggukkan kepala.
Sebelum mendengarkan keterangan saksi-saksi, JPU Vivit Iswanto mendakwa Sutrisno melanggar pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Vivit menyatakan, Sutrisno selaku pemilik rumah tidak berupaya melarang atau membubarkan tindakan perjudian.
Dengan begitu, Sutrisno didakwa memfasilitasi perjudian. “Terdakwa [Sutrisno] memfasilitasi perjudian,” kata Vivit saat membacakan dakwaan.
Penasihat Hukum Sutrisno Layung Purnomo mengatakan, kliennya sudah ada tindakan untuk menghentikan kegiatan perjudian yang dilakukan tiga saksi yang juga terdakwa dalam kasus itu.
Dalam dakwaan JPU yang menyatakan fasilitas penerang, kata Layung, lampu di lokasi perjudian sudah ada sejak lama sebelum perjudian.
“Dalam fakta persidangan sudah ada tindakan nyata untuk menghentikan perjudian,” kata dia. Layung mengaku menghormati proses sidang dan akan mengikuti sampai akhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Keluarga penumpang Virgo Transport 8 masih menanti kabar setelah kapal kecelakaan di Laut Jawa. Sebanyak 103 orang telah dievakuasi.
Stasiun Lidah Tanah yang dibangun pada 1902 melayani 6.047 penumpang hingga Agustus 2026, naik 20% dari rata-rata bulanan 2025.
Prabowo menegaskan BRICS punya peran strategis memperkuat suara Global South dalam menentukan arah pembangunan dan masa depan dunia.
Asap kebakaran Gunung Bromo mulai terbatas dan api terkendali. Petugas gabungan tetap siaga karena masih ditemukan sisa bara.
Nglanggeran didorong menjadi model desa wisata nasional setelah meraih Best Tourism Village Award 2021 dari UN Tourism.