Advertisement
Guru Wilayah Terpencil Gunungkidul Lega Tak Harus Kembalikan Tunjangan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ratusan guru yang mengajar di wilayah khusus atau terpencil di Gunungkidul akhirnya bisa bernapas lega.
Alasannya, para guru penerima tunjangan khusus tidak diwajibkan mengembalikan tunjangan. Kepastian itu disampaikan Bupati Gunungkidul, Badingah, di Bangsal Sewokoprojo, Kamis (6/2/2014), setelah Pemerintah Kabupaten berkonsultasi ke Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Advertisement
Badingah menegaskan uang tunjangan guru khusus tahun anggaran 2013 yang sebelumnya diwajibkan dikembalikan akhirnya menjadi hak milik guru yang bersangkutan. Namun, untuk 2014, mereka tidak lagi mendapat tunjangan karena Gunungkidul tidak masuk kriteria daerah tertinggal.
Badingah juga mengucapkan selamat kepada guru-guru yang sempat resah karena bingung mengembalikan tunjangan. “Semua persoalan pasti dapat dipecahkan. Saya ucapkan selamat karena tidak jadi mengembalikan uang insentif,” katanya.
Dia meminta kepada para guru untuk kembali menjalankan tugas dengan baik karena tidak ada lagi hal yang perlu dicemaskan.
Salah satu guru wilayah khusus, Indarto, berterima kasih kepada Pemkab Gunungkidul yang telah memperjuangkan nasib para guru wilayah terpencil.
Sebelumnya Indarto harus menyiapkan uang tunjangan sebesar Rp28 juta apabila diwajibkan mengembalikan.
“Akhirnya saya bisa tenang tidak memikirkan lagi untuk mengembalikan uang tunjangan,” ucap guru Sekolah Dasar Gedangsari, Kecamatan Gedangsari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Serukan Global Lakukan Aksi Nyata untuk Perdamaian Dunia
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Masih Ada Sekolah Negeri Kekurangan Siswa di Kota Jogja, Hasto Wardoyo Upayakan Peningkatan Kualitas
- Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Resmi Dibuka, Jasamarga Pastikan Telah Mengantongi Sertifikat Laik Operasi
- Lowongan Kerja PMI DIY: Ini Formasi dan Syarat Pendaftarannya
- Kemarau Basah Bikin Jasa Pengiriman Air di Gunungkidul Sepi Orderan
- Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Masih Gratis, PT JMJ Tunggu Keputusan Menteri PU Soal Tarif
Advertisement
Advertisement