Advertisement
DPRD Gunungkidul Minta Pemkab Tindak Tegas Penambangan Gamping dan Karst
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunungkidul mendesak Pemerintah Kabupaten untuk menindak tegas aktivitas penambangan batu gamping atau batu kars yang tidak berizin.
Ketua DPRD Gunungkidul Budi Utama mengatakan sejumlah penambangan batu gamping tidak melengkapi izin penambangan, terlebih kegiatan itu menggunakan alat berat yang bisa mengancam ekosistem kawasan karst.
Advertisement
“Pemkab harus bertindak tegas melarang karena aturannya sudah ada,” kata Budi, Senin (14/4/2014).
Diakui dia, aktivitas penambangan memang ada yang berkategori penambangan rakyat. Namun, banyak penambangan yang menggunakan alat berat. Jika terus dibiarkan akan merusak sementara tidak ada pemasukan untuk daerah.
Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (Kapedal) Gunungkidul Irawan Jatmiko mengaku banyak perusaahan pertambangan tak berizin karena kantornya tidak memberikan rekomendasi mengingat perusahaan pertambangan tidak melengkapi dokumen lingkungan.
Kapedal belum bisa memberikan rekomendasi izin karena belum ada aturan dari Kementerian Energi Sumber Daya Manusia tentang pengaturan wilayah yang boleh ditambang dan wilayah kawasan bentang alam karst yang tidak boleh ditambang.
“Kalau aturan RTRW [Rencana tata Ruang Wilayah] memang ada tapi perlu ada kepastian lokasi yang boleh ditambang dan tidak,” kata Irawan.
Irawan tidak bisa merinci berapa jumlah perusahaan tambang batu gamping yang ada di Gunungkidul karena belum bisa membedakan antara penambangan rakyat dan perusahaan. Dari banyaknya perusahaan tambang, lanjut Irawan, tahun ini hanya satu perusahaan tambang yang berizin.
Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Halik Sandera mengatakan Pemkab Gunungkidul lemah dalam penegakan hukum kawasan tambang. Selain itu, Kementerian ESDM juga lamban dalam menentukan kawasan bentang alam karst.
“Untuk mensiasatinya Pemkab harus berupaya menjadikan kawasan tambang sebagai lokai ekowisata yang bisa mengalihkan pekerjaan masyarakat dari penambang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Potensi Transaksi Narkoba di Indonesia Capai Rp524 Triliun Per Tahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Ketentuan SPMB DIY 2025 Jalur Domisili Pengganti Zonasi, KK Famili Lain Tak Bisa Daftar Sekolah Terdekat
- Kasus Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Terjadi di Bantul, Dinas Upayakan Mediasi
- 5 Warga Sleman Gagal Berangkat Haji di 2025, Ini Penyebabnya
- Pungutan Liar oleh Petugas Rutan Kelas II A Jogja, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY: Pelaku Ditindak Tegas
- Libur Panjang, Okupansi Hotel di Bantul Mencapai hingga 100 Persen
Advertisement