Advertisement

Target 12 Raperda, DPRD Kulonprogo Baru Selesaikan 5

Jum'at, 25 April 2014 - 03:31 WIB
Nina Atmasari
Target 12 Raperda, DPRD Kulonprogo Baru Selesaikan 5

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo optimistis rancangan perundang-undangan daerah (Raperda) yang diusulkan di 2014 dapat terealisasi seluruhnya. Dari 12 Raperda yang disepakati, lima di antaranya sudah disahkan.

“Melihat kinerja dewan akhir-akhir ini, kami optimistis semua dapat diselesaikan. Malahan mungkin bisa bertambah lagi, karena biasanya di APBD Perubahan ada usulan rancangan baru lagi,” kata Kasubag Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kulonprogo, Endang Sumiyatun, Rabu (23/4/2014).

Advertisement

Menurut dia, sisa waktu yang ada tujuh prolegda yang dapat terselesaikan. Malahan setelah disahkannya dua raperda, yakni Peraturan Kawasan Tanpa Rokok dan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, eksekutif sudah merencanakan memasukkan 3 raperda baru untuk dibahas di DPRD Kulonprogo.

“Saya belum tahu secara rinci, rancangan apa yang akan dimasukan. Tapi, biasanya setelah disahkanya suatu raperda, pemerintah akan memasukan rancangan perundagan yang baru lagi,” ungkapnya.

Keyakinan Endang ini memiliki dasar dan alasan yang kuat. Pasalnya, secara kinerja, semangat anggota dewan tahun ini lebih produktif dibandingkan periode yang sama di 2013 lalu. Dalam tempo relatif sama, tahun ini DPRD Kulonprogo mampu menyelesaikan lima perda. Sedangkan di 2013, hanya mampu menyelesaikan tiga raperda saja.

Meski demikian, optimisme itu sedikit dibayangi rasa kekhawatiran akibat adanya komposisi pergantian anggota dewan dari periode 2009-2014 ke anggota dewan periode 2014-2019. Namun, dia tetap yakin anggota dewan yang baru nantinya bisa menyelesaikan rancangan yang telah disepakati sejak awal.

“Ya saya berharap kinerjanya semakin baik. Jadi semua dapat berjalan seperti apa yang direncanakan,” ungkapnya lagi.

Dia menceritakan, tidak ada batasan waktu pasti berkaitan dengan penyelesaian Raperda baru. Bisa saja, hanya dalam waktu satu bulan sejak diajukan peraturan tersebut bisa disahkan. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa penyelesaian sebuah aturan baru memakan waktu berbulan-bulan.

“Tergantung dengan bobot Perda yang dibahas. Namun, waktu minimal untuk menyelesaikan sebuah Perda sekitar satu bulan,” sebut dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement