Advertisement

RAMADAN 2014 : BBPOM DIY Curigai Ada Makanan Berbahaya Masih Beredar

Redaksi Solopos
Kamis, 19 Juni 2014 - 02:46 WIB
Nina Atmasari
RAMADAN 2014 : BBPOM DIY Curigai Ada Makanan Berbahaya Masih Beredar Pegawai Pemkot Solo mengecek tanggal kedaluwarsa makanan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Nusukan, Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/6/2014). Pemeriksaan terhadap komoditas perdagangan tersebut dilakukan guna mengawasi makanan kemasan yang lebih banyak dikonsumsi warga menjelang bulan Ramadan 2014. (Septian Ade Mahendra/JIBI - Solopos)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jogja mengintensifkan pengawasan berbagai produk makanan menjelang Ramadhan, sebagai upaya menjamin agar konsumen memperoleh makanan yang berkualitas.

"Pengawasan dilakukan secara langsung di tempat-tempat distribusi produk makanan seperti pasar tradisional, toko, terminal dan stasiun," kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jogja, Abdul Rohim di sela-sela pengawasan produk makanan, Selasa (17/6/2014).

Advertisement

Menurut dia, peningkatkan pengawasan produk makanan yang beredar menjelang bulan puasa, karena adanya kekhawatiran meningkatnya penjualan produk mekanan yang mengandung bahan pangan berbahaya dan kedaluwarsa.

Dalam pengawasan yang dilakukan di sejumlah toko oleh-oleh di kawasan Pathuk, Ngampilan, petugas BBPOM sempat mencurigai sejumlah makanan mengandung bahan pangan berbahaya seperti Rhodamin B dan Methanone Yellow.

Namun, setelah dilakukan uji laboratorium secara cepat, diketahui produk makanan tersebut bebas dari pewarna berbahaya.

Masyarakat, kata Abdul, diminta jeli sebelum membeli produk makanan, seperti memilih makanan yang tidak berwarna mencolok karena dimungkinkan mengandung pewarna berbahaya, dan mengecek label produk serta kondisi fisik kemasan pembungkus.

"Masih ada produsen yang belum mencantumkan label secara benar. Label ini penting dicantumkan dengan jujur agar masyarakat mengetahui kandungan dalam produk makanan yang akan dibelinya," katanya.

Label produk makanan tersebut harus mencantumkan nama produk, alamat produksi, izin produksi, serta kedaluwarsa. Produk rumah tangga harus mencantumkan nomor produk industri rumah tangga (PIRT). Sedangkan produk pabrikan besar harus mencantumkan MD yang dikeluarkan oleh BPOM.

"Jika ada produk makanan yang tidak mencantumkan label, maka akan kami minta produsen menarik kembali produknya. Produk makanan yang tidak mencantumkan label bisa dianggap sebagai bahan ilegal," katanya.

Sedangkan untuk kemasan, menurut dia juga perlu dicek dengan teliti. "Misalnya kemasan kaleng tidak boleh penyok atau bocor karena akan mempengaruhi kualitas makanan di dalamnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Megaproyek Pembangunan IKN, Jokowi: Untuk Mengatasi Ketimpangan Ekonomi

News
| Rabu, 29 November 2023, 20:57 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement