Advertisement

PENIMBUNAN SOLAR BANTUL : Beli Eceran Pakai Mobil, Jual untuk Alat Berat Penambangan

Bhekti Suryani
Selasa, 04 November 2014 - 03:30 WIB
Nina Atmasari
PENIMBUNAN SOLAR BANTUL : Beli Eceran Pakai Mobil, Jual untuk Alat Berat Penambangan

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Sektor Bambanglipuro, Bantul menggerebeg lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di rumah warga berinisial AWN, 43 di Desa Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul. Polisi menyita 390 liter solar.

Ratusan liter solar itu dibeli AWN dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bantul. Ia mengelabui petugas SPBU dengan berpura-pura menjadi pembeli biasa yang mengendarai mobil travel.

Advertisement

"Mobil itu dia sewa," kata Kepala Polsek Bambanglipuro, Bantul AKP Yayan Dewayanto, Senin (3/11/2014).

Agar tidak dicurigai petugas menimbun BBM, pelaku membeli solar dengan lokasi berpindah-pindah dari SPBU satu ke SPBU lainnya. Sesampainya di rumah, solar tersebut ia pindahkan ke dalam jirigen.

BBM bersubsidi itu lantas dijual ke kalangan pelaku industri seharga Rp6.500 per liter, lebih mahal Rp1.000 dari harga solar bersubsidi yaitu Rp5.500 per liter.

Penjualan dilakukan ke industri pengerukan tanah dan tambang pasir yang menggunakan alat berat backhoe berbahan bakar solar untuk operasinya.

Tindakan pelaku menjual BBM bersubsidi ke kalangan industri menurut Yayan melanggar UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas (migas).

Pelaku terancam penjara lebih dari lima tahun. "BBM bersubsidi hanya boleh digunakan untuk yang berhak bukan pelaku industri," paparnya.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi itu lanjutnya merugikan negara, karena penggunaannya tidak tepat sasaran. BBM bersubsidi yang tujuannya membantu warga tidak mampu terutama masyarakat kecil justru digunakan untuk menguntungkan pengusaha besar.

Kendati demikian, pelaku hingga kini tidak tahan. Menurut Yayan pelaku kooperatif selama pemeriksaan. Kepolisian Bantul akan memperdalam penanganan kasus ini bersama kejaksaan lantaran termasuk tindak pidana khusus.

Polisi, kata dia, juga dapat mengembangkan penyelidikan perkara ini terutama terkait aktifitas penambangan pasir di Bantul yang dilakukan pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement