Advertisement
PENIMBUNAN SOLAR BANTUL : Beli Eceran Pakai Mobil, Jual untuk Alat Berat Penambangan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Sektor Bambanglipuro, Bantul menggerebeg lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di rumah warga berinisial AWN, 43 di Desa Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul. Polisi menyita 390 liter solar.
Ratusan liter solar itu dibeli AWN dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bantul. Ia mengelabui petugas SPBU dengan berpura-pura menjadi pembeli biasa yang mengendarai mobil travel.
Advertisement
"Mobil itu dia sewa," kata Kepala Polsek Bambanglipuro, Bantul AKP Yayan Dewayanto, Senin (3/11/2014).
Agar tidak dicurigai petugas menimbun BBM, pelaku membeli solar dengan lokasi berpindah-pindah dari SPBU satu ke SPBU lainnya. Sesampainya di rumah, solar tersebut ia pindahkan ke dalam jirigen.
BBM bersubsidi itu lantas dijual ke kalangan pelaku industri seharga Rp6.500 per liter, lebih mahal Rp1.000 dari harga solar bersubsidi yaitu Rp5.500 per liter.
Penjualan dilakukan ke industri pengerukan tanah dan tambang pasir yang menggunakan alat berat backhoe berbahan bakar solar untuk operasinya.
Tindakan pelaku menjual BBM bersubsidi ke kalangan industri menurut Yayan melanggar UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas (migas).
Pelaku terancam penjara lebih dari lima tahun. "BBM bersubsidi hanya boleh digunakan untuk yang berhak bukan pelaku industri," paparnya.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi itu lanjutnya merugikan negara, karena penggunaannya tidak tepat sasaran. BBM bersubsidi yang tujuannya membantu warga tidak mampu terutama masyarakat kecil justru digunakan untuk menguntungkan pengusaha besar.
Kendati demikian, pelaku hingga kini tidak tahan. Menurut Yayan pelaku kooperatif selama pemeriksaan. Kepolisian Bantul akan memperdalam penanganan kasus ini bersama kejaksaan lantaran termasuk tindak pidana khusus.
Polisi, kata dia, juga dapat mengembangkan penyelidikan perkara ini terutama terkait aktifitas penambangan pasir di Bantul yang dilakukan pengusaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Qatar Juara Grup A, Garuda Muda hanya Butuh Imbang untuk Lolos ke Fase Gugur
- Menang Setelah 43 Tahun, Ini Fakta Kemenangan Langka Indonesia atas Australia
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Palur Kamis 18 April 2024, Paling Pagi Pukul 04.55 WIB
- Jadwal dan Rute Bus Damri dari Bandara YIA ke Klaten hingga Solo
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 18 Februari 2024, Buyern Vs Arsenal, Aduan THR, Volume Sampah Lebaran
Advertisement
Advertisement