Advertisement

Warga Tak Boleh Seenaknya Kelola Tanah Karena Alasan Ini ...

Rima Sekarani
Minggu, 09 November 2014 - 01:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Warga Tak Boleh Seenaknya Kelola Tanah Karena Alasan Ini ...

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Tata kelola lahan di Desa Argomulyo, Kecamatan Cangkringan, mengalami banyak perubahan paska-erupsi Gunung Merapi pada 2010. Kepala Desa Argomulyo, Darjono berpendapat, perangkat desa dan warga Argomulyo secara umum membutuhkan pemahaman terkait perubahan tersebut.

“Sosialisasi ini setidaknya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana mengaplikasikan aturan soal tata ruang, agar kami tidak seenaknya mengelola tanah, walaupun itu milik kami sendiri,” kata Darjono saat ditemui Harianjogja.com seusai sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Balaidesa Argomulyo, Cangkringan, Sleman, Jumat (7/11/2014) sore. Konsep tata kelola lahan Desa Argomulyo yang baru dibuat mengacu pada mitigasi bencana.

Advertisement

“Sebagai perangkat desa, kami menemukan banyak permasalahan. Misalnya wilayah bantaran kali yang rawan bencana tapi menjadi malah menjadi lokasi mata pencaharian warga,” ucap Darjono.

Darjono memaparkan, sosialisasi diikuti oleh sekitar 40 orang dari kalangan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga. Karena materi sosialisasinya kompleks dan rumit, dia menyadari banyak peserta yang belum paham secara keseluruhan.

“Tapi minimal kami tahu, di sebelah mana ruang terbuka hijaunya, di mana lahan pertaniannya, dan sebagainya. Jadi, kami punya
gambaran untuk menerapkan aturan yang ada,” ucap Darjono.

Kasubid Tata Ruang Pedesaan Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Sleman, Rita Prabawati mengaku terkejut saat diminta mengisi sosialisasi di Argomulyo.

“Biasanya diadakan oleh pemerintah kecamatan. Ini baru yang pertama untuk tingkat desa,” kata Rita.

Dalam pertemuan yang digelar, Rita mencoba menjelaskan kepada warga Argomulyo soal Peraturan Presiden No.70/2014 tentang
Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.

“Kami juga memaparkan soal RTRW [Rencana Tata Ruang Wilayah] dalam Perda No.12/2012, khususnya soal Cangkringan yang masuk wilayah apa saja. “Ini juga sekaligus untuk menjaring masukan masyarakat terkait pembuatan aturan RDTR,” katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza

Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza

News
| Kamis, 18 September 2025, 04:47 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement