Advertisement
PERUSAHAAN TAHAN IJAZAH : Duh, Ada Perusahaan di Jogja Tahan Ijazah 200 Karyawannya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Banyak perusahaan di DIY yang menahan ijazah pekerjanya sebagai jaminan meski ijazah bukan bagian dari perjanjian kerja.
Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY mencatat, sejak dua tahun terakhir tren perusahaan menahan ijazah meningkat.
Advertisement
Kepala Bidang Pelayanan, Investigasi, dan Monitoring LOS DIY Siti Umi Akhirokh mengungkapkan, sejak dua tahun terakhir sudah ada 14 laporan resmi pekerja yang ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan.
Jumlah tersebut belum termasuk dengan aduan biasa yang jumlahnya ratusan karena pelapor takut mendapat ancaman dari perusahaan.
Menurut Umi-Sapaan akrab Siti Umi Akhirokh, bahkan LOS menemukan ada salah satu perusahaan yang menahan sampai 200 ijazah milik pekerjanya. Mereka yang ditahan ijazahnya dianggap perusahaan dengan berbagai alasan.
Namun, umumnya alasan tersebut karena pekerja yang akan mengambil ijasah harus membayar kepada pihak perusahaan dengan alasan sudah disetujui saat menanda tangani perjanjian kerja, atau alasan karena pekerja mempunyai tanggungjawab moril terhadap nasabah yang mengalami kredit macet.
Pengambilan ijasah saat akan keluar dari pekerjaan pun, Umi melanjutkan, pekerja diwajibkan untuk menebusnya dengan biaya yang beragam mulai dari Rp500.000-Rp20.000.000.
“Penahanan ijazah sebenarnya tidak masuk dalam perjanjian kerja dan bukan bagian dari etika bisnis,” kata Umi dalam Workshop dengan tema “Penahanan Ijazah dan Denda Pembayaran Sejumlah Uang dari Perspektif Hukum Ketenagakerjaan di kantor LOS DIY, Selasa (11/11/2014).
Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kinardi yang hadir dalam Wokrshop tersebut juga mengakui banyak penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan.
Setahun ini ABY menerima aduan 20 kasus penahanan ijazah. Menurut dia, rata-rata yang ditahan ijazahnya karena mereka tidak mengerti isi dalam kontrak kerja.
“Karena banyak juga pekerja di DIY yang lulusan SMP dan SMA sehingga mereka tidak tahu makna yang tertuang dalam kontrak kerja, jadi asal tanda tangan saja,” ujar Kinardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Gangguan Teknis, KA Tambahan Jogja-Pasar Senen Mogok di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement




