Advertisement
Mantan Direktur RSUD Sleman Divonis 2 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara kepada mantan Direktur RSUD Sleman, Sarjoko.
Ia terbukti korupsi dalam pengadaan obat dan alat kesehatan bekas pakai di rumah sakit pelat merah itu dalam kurun tahun 2008-2010.
Advertisement
“Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Ikhwan Hendrato, saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Selasa (18/11/2014).
Sarjoko dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum 1,5 tahun. Hakim menilai, hal yeng memberatkan hukuman terdakwa karena sebagai dokter sekaligus direktur rumah sakit yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.
Terdakwa dianggap melakukan pembiaran adanya praktek korupsi secara berkelanjutan sejak 2008-2010.
Di ruang sidang yang sama, Kepala Instalasi Farmasi RSUD Sleman, Wahyuni, juga menjalani sidang vonis. Ia divonis 14 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
Selain itu, Wahyuni juga dikenakan uang pengganti Rp7,2 juta karena sejak kasus tersebut bergulir sampai sidang kemarin tidak mengembalikan uang yang telah diterima dari terdakwa Sarjoko.
Dalam fakta persidangan, Wahyuni meski tidak terlibat langsung, mengetahui ada panitia pengadaan obat dan juga mengetahui adanya pengurangan harga obat dari distributor, baik diskon tertulis maupun tidak tertulis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Apindo Minta Gubernur Tetapkan Upah Minimum 2026 Tanpa Politisasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Pendidikan Gunungkidul Catat 65 Kekosongan Kepala Sekolah
- Pemuda Pundong Bobol Angkringan Parangtritis karena Tekanan Ekonomi
- 17 Jabatan Kepala Sekolah SD dan SMP di Kulonprogo Masih Kosong
- Pemkot Jogja Siapkan Parkir Resmi Cegah Parkir Liar Stasiun Tugu
- Ekskavasi Terbaru di Pleret Ungkap Dugaan Fondasi Beteng Keraton
Advertisement
Advertisement




