Advertisement
BANDARA KULONPROGO : Berapa Sih Besaran Ganti Rugi?
Advertisement
Bandara Kulonprogo, warga Palihan meminta kejelasan besaran ganti rugi yang diajukan tim pembangunan bandara.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Tawar menawar harga tanah di seputar areal lokasi calon bandara baru lokasi mulai gencar. Warga meminta kejelasan harga ganti rugi tanah yang akan diberikan tim pembangunan bandara.
Advertisement
Proses iniTawar menawar ini terjadi lantaran lahan warga yang berada di tempat terpencil dan jauh dari jalan utama ditawar sampai Rp350.000 per meter persegi. Sementara, dari informasi yang dihimpun harga tanah di tepi jalan nasional sudah mencapi Rp1,5 juta per meter persegi.
Hal itu terungkap saat pelaksanaan konsultasi publik lanjutan bagi warga terdampak pembebasan lahan di Balaidesa Palihan, Rabu (28/1/2015). Salah seorang warga Sindutan yang memiliki lahan di Palihan, Purwanto, menuturkan lahan seluas 5.000 meter persegi miliknya sudah ditawar seharga Rp350.000 per meter persegi oleh
seseorang.
Namun, ia enggan melepaskan tanah miliknya dengan pertimbangan pernyataan tim pembangunan bandara yang menyebutkan ganti rugi yang diberikan di atas harga jual pasar.
“Sebagai seorang pengusaha saya ingin sekali melepas tanah, tetapi melihat pemaparan tentang ganti rugi atau ganti untung yang diberikan oleh tim, saya belum melepasnya sampai ada kejelasan nilai jual,” ujarnya.
Purwanto menginginkan kejelasan penghitungan harga ganti rugi, terlebih ia memiliki pekerja yang juga menggantungkan hidup di lahannya.
“Nanti apakah mereka juga dapat ganti rugi atau seperti apa,” imbuhnya.
Kepastian pekerjaan bagi warga terdampak, kata Purwanto, harus dituangkan dalam surat perjanjian atau kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak, warga dan juga tim pembangunan bandara, terlebih PT Angkasa Pura (AP) I.
Ditegaskannya, selama belum mendapat kepastian tentang hal yang menjadi pertanyaannya, ia belum memutuskan sikap terhadap rencana pembangunan bandara di Kecamatan Temon.
Raswati, warga Palihan, mengungkapkan harus ada perjanjian yang jelas terkait relokasi dan pekerjaan. Ia berharap setidaknya satu orang dari KK yang terdampak dapat bekerja di PT AP I setelah bandara beroperasi.
“Tidak hanya bekerja saat proses pembangunan,” katanya.
Anggota tim pembangunan bandara Purwanto menjelaskan, tahap konsultasi publik tidak berbicara soal substansi ganti rugi, melainkan hanya prosedurnya saja.
“Ganti rugi akan dibicarakan pada tahap selanjutnya,” terangnya.
Mengenai rekrutmen karyawan PT AP I yang berasal dari warga terdampak pembangunan bandara, jabar Purwanto, tidak bisa dilakukan begitu saja. Pasalnya, ada prosedur yang harus dilalui dalam rekrutmen karyawan dan merupakan program dari Kementerian BUMN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini (20/4/2024)
- Ketegangan di Timur Tengah Diperkirakan Berdampak pada Pasar Keuangan Global
- Pertamina Tegaskan Tak Ada Ketergantungan BBM Indonesia dari Timur Tengah
- Jadwal Bioskop XXI Hari Ini (20/4/2024): Banyak Film Keren Tayang di Weekend
Berita Pilihan
Advertisement
Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
Advertisement
Advertisement