OPINI: Muruah sebagai Fondasi Kehidupan Kampus yang Bermartabat
Perguruan tinggi tidak hanya bertugas menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga membentuk pribadi yang berkarakter, berintegritas.
Sejumlah anak muda yang tergabung dalam Gempa Surakarta mempertunjukkan poster antirokok saat digelarnya car free day di Jl. Slamet Riyadi, Solo, Minggu (2/3/2014). Aksi yang mempertontonkan poster bergambarkan wajah menyeramkan di hadapan publik segala usia itu mereka maksudkan untuk menakut-nakuti warga sehingga tidak merokok. (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)
Kampanye antirokok di Kulonprogo diperkuat dengan munculnya perda KTR. Pihak yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengungkapkan dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berarti Pemkab memandang penting kebijakan tersebut.
Menurut dia, kebijakan ini sesuai dengan komitmen pimpinan dan penanggungjawab Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan yang sejajar dalam pengembangan dan penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2014.
“Pelanggaran Perda juga dapat dikenai sanksi administratif,” tuturnya, Selasa (17/2/2015).
Dijabarkannya, murid sekolah menjadi salah satu populasi yang paling rentan merokok. Bahkan, Hasto berencana untuk bekerjasama dengan Singapura pada awal Maret mendatang melakukan pendataan dan penelitian tentang murid merokok di sekolah.
Ia menilai, sekolah menjadi sasaran potensial untuk mengkampanyekan antirokok.
Hasto menyebutkan, berdasarkan data Biro Pusat Statistik di Kulonprogo, pengeluaran rumah tangga untuk belanja rokok mencapai Rp63,7 miliar per tahun. Padahal, jumlah yang dibutuhkan untuk menggratiskan biaya operasional puskesmas di Kulonprogo hanya Rp9 miliar.
“Dengan melihat perbandingan tersebut dapat diketahui, bahwa masyarakat menempatkan rokok seolah-olah menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Terpisah, Ina, 17, bukan nama sebenarnya, salah satu siswi SMK swasta di Wates menceritakan banyak teman sekolahnya yang masih merokok di lingkungan sekolah.
“Mereka berani merokok di depan kelas kalau tidak ada guru yang lewat,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya deklarasi sekolah bebas rokok dapat mengubah kebiasaan warga sekolah, sehingga tidak merugikan murid lain yang tidak merokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perguruan tinggi tidak hanya bertugas menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga membentuk pribadi yang berkarakter, berintegritas.
Daftar 19 tim yang lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. Ada kejutan dari Kanada hingga Afrika Selatan, cek lengkap di sini!
Wapres Gibran tinjau pabrik kendaraan listrik di Tangerang, apresiasi TKDN di atas 60 persen untuk dorong industri nasional.
Mesir vs Iran jadi laga penentuan Grup G Piala Dunia 2026, The Pharaohs cukup imbang, Iran wajib menang untuk lolos.
Tiket kereta diskon 30 persen masih tersedia, namun kuota menipis. Manfaatkan libur sekolah sebelum kehabisan.
Operasi gabungan di Bantul sita 2.516 rokok ilegal tanpa pita cukai di Pundong, perkuat pengawasan dan edukasi pedagang.