Advertisement

KAMPANYE ANTIROKOK : Melanggar, Ada Sanksi Administratif

Kamis, 19 Februari 2015 - 04:15 WIB
Mediani Dyah Natalia
KAMPANYE ANTIROKOK : Melanggar, Ada Sanksi Administratif Sejumlah anak muda yang tergabung dalam Gempa Surakarta mempertunjukkan poster antirokok saat digelarnya car free day di Jl. Slamet Riyadi, Solo, Minggu (2/3/2014). Aksi yang mempertontonkan poster bergambarkan wajah menyeramkan di hadapan publik segala usia itu mereka maksudkan untuk menakut-nakuti warga sehingga tidak merokok. (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI - Solopos)

Advertisement

Kampanye antirokok di Kulonprogo diperkuat dengan munculnya perda KTR. Pihak yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengungkapkan dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berarti Pemkab memandang penting kebijakan tersebut.

Advertisement

Menurut dia, kebijakan ini sesuai dengan komitmen pimpinan dan penanggungjawab Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan yang sejajar dalam pengembangan dan penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2014.

“Pelanggaran Perda juga dapat dikenai sanksi administratif,” tuturnya, Selasa (17/2/2015).

Dijabarkannya, murid sekolah menjadi salah satu populasi yang paling rentan merokok. Bahkan, Hasto berencana untuk bekerjasama dengan Singapura pada awal Maret mendatang melakukan pendataan dan penelitian tentang murid merokok di sekolah.

Ia menilai, sekolah menjadi sasaran potensial untuk mengkampanyekan antirokok.

Hasto menyebutkan, berdasarkan data Biro Pusat Statistik di Kulonprogo, pengeluaran rumah tangga untuk belanja rokok mencapai Rp63,7 miliar per tahun. Padahal, jumlah yang dibutuhkan untuk menggratiskan biaya operasional puskesmas di Kulonprogo hanya Rp9 miliar.

“Dengan melihat perbandingan tersebut dapat diketahui, bahwa masyarakat menempatkan rokok seolah-olah menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi,” ungkapnya.

Terpisah, Ina, 17, bukan nama sebenarnya, salah satu siswi SMK swasta di Wates menceritakan banyak teman sekolahnya yang masih merokok di lingkungan sekolah.

“Mereka berani merokok di depan kelas kalau tidak ada guru yang lewat,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya deklarasi sekolah bebas rokok dapat mengubah kebiasaan warga sekolah, sehingga tidak merugikan murid lain yang tidak merokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cara Prabowo-Gibran Atasi Pengangguran di Kalangan Kaum Muda

News
| Jum'at, 08 Desember 2023, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement