Advertisement

KASUS PAJAK : Mengenai Sel Khusus Pengemplang Pajak, Ini Tanggapan Pengusaha

Abdul Hamied Razak
Minggu, 08 Maret 2015 - 06:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KASUS PAJAK : Mengenai Sel Khusus Pengemplang Pajak, Ini Tanggapan Pengusaha

Advertisement

Kasus pajak, sel khusus bagi pengemplang pajak tak dipersoalkan pengusaha.

Harianjogja.com, JOGJA-Direktorat Jendral Pajak (DJP) DIY menyediakan sel khusus di Lapas Wirogunan, Jogja bagi pengemplang pajak. Namun, keberadaan sel khusus tersebut tidak terlalu mendapatkan tanggapan serius dari para asosiasi usaha.

Advertisement

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY Andi Wijayanto menjelaskan, sektor usaha properti DIY tidak khawatir dengan penerapan kebijakan penyandraan (gijzeling) yang dilakukan oleh Dirjen Pajak. Menurutnya, kebijakan tersebut harus ditegakkan demi kelancaran pembangunan. Meski begitu, katanya, pajak yang selama ini diterima pemerintah harus diimbangi dengan keseriusan membangun iklim usaha yang baik di Jogja.

Selama ini, anggota REI DIY sendiri terbilang cukup taat dalam membayar pajak. Menurut Andi, beban pajak di sektor properti tidak terlalu besar. Tidak ada anggota REI yang mendapat surat peringatan, apalagi terkena penyandraan.

”Selama ini para pengusaha memenuhi kewajiban pajak, maka pengusaha juga meminta agar infrastrukturnya dibenahi juga dong. Sebab, dana pajak yang selama ini dibayarkan digunakan untuk membayar infrastruktur dan gaji PNS,” kata Andi, Jumat (6/3/2015).

Dia menambahkan, pengusaha di sektor properti menuntut pemerintah memberikan pelayanan yang maksimal. Terutama dalam pemberian izin pengembangan usaha, harus dijalankan sesuai aturan. "Kami berharap pemerintah juga fair menyikapi masalah ini. Harus ada keseimbangan, jangan sampai pengusaha dirugikan," tukasnya.

Dia mengatakan, pajak yang dibayarkan praktis lebih ringah yakni PPh final dan pajak titipan konsumen (pajak penambahan nilai) atau PPn.Untuk PPh final, jelas Andi, pajak yang dibayarkan sebesar 5% bagi rumah tak bersubsidi dan bagi rumah bersubsidi besarnya 1%. Sedangkan pajak penambahan nilai besarannya 10%.

”Pajak tersebut memang harus dibayarkan. Kalu tidak otomatis pihak pengusahanya sendiri yang rugi bila harus menunda-nunda,” kata Andi.

Sementara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, Gonang Djuliastono menilai, masalah perpajakan memang menjadi persoalan yang dihadapi oleh pengusaha. Diakui olehnya, memang masih banyak para pengusaha di DIY yang masih belum taat membayar pajak.

”Pembayaran pajak inikan soal kesadaran. Jadi harus pintar-pintarnya pemerintah memberikan sosialisasi yang tepat kepada pengusaha,” terangnya.

Pemerintah, sebutnya, harus melihat skala usaha dan kemampuan setiap usaha. Karena, tidak semua penunda pajak yang tercatat di kantor pajak DIY bisnisnya berjalan lancar. Bisa jadi, ada beberapa industri maupun UKM yang akan kolaps atau sudah mati. Gonang mengatakan, bila pemerintah ingin menerapkan kebijakan penyanderaan, sebaiknya kondisi politik dan perekonomian ditata sedemikian baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement