Advertisement
PENGANIAYAAN BANTUL : Pelaku Penganiayaan 'Hello Kitty' Dituntut 4 Tahun

Advertisement
Penganiayaan Bantul yang dipicu tato Hello Kitty masuk tahap penuntutan di persidangan. Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 4 tahun
Harianjogja.com, BANTUL- Terdakwa penganiayaan sadis siswi SMA berinisial LAA gara-gara tato Hello Kitty dituntut empat tahun penjara.
Advertisement
Sidang tuntutan terhadap terdakwa NK yang masih di bawah umur itu digelar tertutup, Senin (23/3/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Sidang yang dipimpin hakim Intan Tri Kumalasari itu mendengarkan pembacaan berkas tuntutan setebal 46 halaman oleh jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Heradian Salipi seusai persidangan menyatakan, NK dituntut empat tahun penjara dikurangi masa tahanan karena dianggap melanggar Pasal 351 tentang pengeroyokan dan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan hak kemerdekaan orang lain.
Menurut Heradian, tuntutan itu sudah mempertimbangkan Undang-Undang Tentang Peradilan Anak. "Itu sudah sesuai UU Tentang Peradilan Anak bahwa tuntutan maksimal setengah dari ancaman hukuman sebenarnya," terang Heradian, Senin (23/3/2015).
Ditambahkannya, tuntutan itu sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan serta dakwaan yang dikenakan kepada NK. Ia membantah kabar, ihwal sejumlah keterangan di persidangan yang memberatkan NK lantaran tidak sesuai dengan dakwaan.
"Terdakwa melakukan perbuatan sudah sesuai dakwaan [melakukan banyak peran dalam penganiayaan]," ujarnya.
Korban LAA sebelumnya disekap dan dianiaya secara sadis dengan cara diikat, disundut rokok, dipukul serta mengalami kekerasan di kemaluannya. Gara-gara menyandingkan tato Hello Kitty miliknya dengan tato serupa milik salah satu tersangka berinisial Rth di jejaring sosial Instagram.
Lima pelaku, empat diantaranya perempuan termasuk NK dan seorang lelaki kini telah tertangkap, dan empat tersangka lainnya masih buron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Merespons Upah Rendah Buruh, MPBI DIY Gelar Pasar Murah May Day
- Banjir dan Tembok Ambrol Diterjang Banjir, Penjaga Sekolah SD Bogem II di Sleman Diungsikan
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
Advertisement