Advertisement
KORUPSI GEDUNG PLN : Mantan Manajer Area PLN Ajukan Gugatan Pra-Peradilan
Advertisement
Korupsi Gedung PLN, persoalan bergulir dengan pengajuan gugatan pra-peradilan oleh mantan manajer Area PLN.
Harianjogja.com, JOGJA- Mantan Manajer Area PLN Jogja Nanang Subuh Isnandi mengajukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Bantul. Sidang perdana akan digelar pada Selasa (26/5/2015) mendatang.
Advertisement
Penasihat Hukum, Kamal Firdaus, menjelaskan pengajuan sudah dilakukan setelah penahanan Nanang awal Mei.
"Selang dua atau tiga hari kami mengajukan pra-peradilan," sebutnya, Jumat (22/5/2015).
Dipaparkannya, materi pra peradilan berkisar penetapan Nanang sebagai tersangka. Kendati demikian, Kamal enggan menguraikan secara rinci. "Intinya, ada yang janggal, detailnya besok saja sewaktu di persidangan," ujarnya.
Menurutnya, sidang pra peradilan dapat digelar selama jadwal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum ditetapkan. Apabila sudah ditentukan, imbuh dia, sidang pra peradilan gugur.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Azwar membenarkan Nanang mengajukan gugatan pra peradilan perihal penetapan tersangka dan penahanannya. Diuraikannya, tergugat pertama Kejati DIY dan tergugat kedua Kejaksaan Negeri Bantul.
"Kami siap menghadapi pra peradilan dan mempelajari berkasnya," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nanang Subuh Isnandi resmi ditahan pasca pelimpahan berkas pemeriksaan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Bantul, Selasa (5/5/2015). Nanang yang sudah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi renovasi gedung PLN di Jogja selama 1,5 tahun dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan.
Kasus yang menimpa Nanang bermula dari revitalisasi yang dilaksanakan di seluruh titik kantor dan bangunan PLN di DIY. Penyidik menemukan alat bukti yang mengarah ke pelanggaran pekerjaan, yakni volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak awal dan mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp417 juta. Selain itu proyek sudah berlangsung pada 2012, padahal dana proyek baru dianggarkan pada 2013. Ia dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Tuntas Klaim Kumpulkan 75.000 KTP untuk Maju Pilkada Sukoharjo Jalur Independen
- Indonesia Ukir Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23, Erick Thohir: Bangga!
- BI Rate Naik Jadi 6,25 Persen, BTN Masih Pertimbangkan Penyesuaian Bunga KPR
- Pilkada 2024 Makin Ramai, Kades Pentur Siap Maju jadi Calon Bupati Boyolali
Berita Pilihan
Advertisement
BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Advertisement
Advertisement