Kementerian Komdigi Berdayakan Duta Damai BNPT Jadi Penyuluh Informasi
“Saat ini kita memiliki isu krusial, yakni kebijakan PP Tunas sebagai payung hukum perlindungan anak di ruang digital,”
WTT beraksi di depan PTUN (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)
Bandara Kulonprogo, Komisi V DPR akan menekan Pemerintah Pusat untuk menunda pencairan dana pembangunan
Harianjogja.com, JOGJA-Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) RI yang membidangi infrastruktur dapat menunda (pending) pembangunan Bandara Internasional di Kulonprogo, DIY, jika proses pembebasan lahan warga belum diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Ketua Komisi V DPR RI, Fari Djemi Francis mengatakan DPR akan menekan Pemerintah Pusat untuk menunda pencairan dana pembangunan bandara yang sudah dianggarkan. Menurut dia, di daerah lain juga sudah ada persiapan pembangunan bandara, namun karena persoalan lahan yang belum selesai akhirnya ditunda.
“Hal-hal yang berkaitan dengan persoalan lahan [ganti rugi warga] harus diselesaikan dulu, baru bisa mengimplementasikan anggaran APBN yang dikucurkan dari Pusat [untuk membangun bandara],” kata Fari seusai bertemu Gubernur DIY dalam rangka meminta masukan untuk melengkapi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Arsitek di Kepatihan, Jumat (22/5/2015)
Untuk mengetahui persoalan dalam pembangunan Bandara Kulonprogo, Komisi V segera meninjau lokasi dan berkoordinasi dengan PT.Angkasa Pura.
“Karena hal yang berkaitan dengan lahan itu harus clear,” ujar Fari yang juga politikus Partai Gerindra.
Proses pembangunan Bandara Kulonprogo menuai protes dari sejumlah warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT). Sebanyak 43 warga perwakilan yang menolak bandara pun sudah melayangkan gugatan Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara yang dikeluarkan Gubernur DIY ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jogja.
Sidang perdana di PTUN Jogja antara penggugat (WTT) dan tergugat (Pemda DIY) sudah digelar pada Kamis (21/5/2015) lalu, secara tertutup. Salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat, Hamzal Wahyudin mengungkapkan, dalam sidang perdana hanya pengecekan berkas gugatan oleh hakim.
“Sidang akan dilanjutkan 26 Mei [Selasa] dengan agenda dakwaan sekaligus jawaban dari tergugat,” kata Wahyudin saat dihubungi melalui saluran telepon selular, Sabtu (23/5/2015)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menyebut tingginya biaya politik menjadi salah satu faktor risiko korupsi kepala daerah. Sebanyak 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah menjadi tersangk
Cak Imin meresmikan Sigap Bangsa, organisasi penanggulangan bencana bentukan PKB yang telah melatih 250 relawan tanggap bencana.
Dishub DIY kembali menggelar program becak listrik gratis keliling Malioboro pada 21 Juli 2026. Berikut jadwal, lokasi, dan cara mengikutinya.
IRGC mengklaim meluncurkan rudal dan drone ke pangkalan militer AS di Yordania dan Kuwait sebagai balasan atas serangan AS.
Jumog River Tubing resmi beroperasi di Karanganyar. Wisatawan bisa menyusuri sungai 800 meter selama 20 menit dengan tiket Rp25.000.