Chun Woo Hee Mengaku Sulit Mendapatkan Peran karena Merasa Dirinya Jelek
Artis Chun Woo He membuka You Quiz on the Block sebagai bintang tamu dan menceritakan mengenai kehidupan dan kariernya.
Ilustrasi pernikahan (magforwomen.com)
Pernikahan dini untuk peninjauan batas usia ditolak MK.
Harianjogja.com, JOGJA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak peninjauan kembali UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, terutama pasal 7 ayat 1 tentang batas usia perkawinan.
Batas usia perkawinan perempuan tetap 16 tahun, usia yang sebenarnya masih tergolong anak.
Peneliti Senior Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhadjir Darwin menilai keputusan mayoritas anggota majelis hakim MK memang mengecewakan karena tidak pro-terhadap persoalan perempuan dan anak. Pada prakteknya, anak perempuan di Indonesia yang belum mencapai usia 16 tahun bisa mendapatkan izin untuk menikah apabila mendapat dispensasi dari hakim pengadilan.
Menurut Muhadjir, Pasal 7 UU Perkawinan merupakan “pasal karet”. Pada ayat 1 sudah diatur dengan jelas tentang batas usia perkawinan. Namun, pada ayat 2, hakim pengadilan justru diberi kewenangan untuk melanggengkan perkawinan meski usia pihak perempuan masih di bawah batas usia perkawinan.
“Adanya kewenangan ini sebenarnya membuat batasan usia perkawinan tidak ada artinya,” kata Muhadjir menanggapi putusan penolakan MK terkait batas usia perkawinan saat ditemui di Kampus UGM, Selasa (23/6/2015) seperti dikutip dari rilis yang Harianjogja.com, terima.
Jika hakim pengadilan masih diberi keleluasaan seperti itu, kata Muhadjir, UU Perkawinan secara terang-terangan tidak melakukan kontrol apa-apa terhadap perkawinan anak.
Menurutnya kewenangan hakim perlu ditinjau sebagai materi baru tuntutan ke MK. Jika tidak memungkinkan, maka poin ini penting pula dibahas oleh para anggota dewan dalam rencananya merevisi UU Perkawinan.
Selain kewenangan hakim, katanya ,hal lain yang penting untuk melindungi anak dari perkawinan adalah aspek legalitas. Aspek legalitas terkait dengan upaya penegakan hukum. Upaya untuk mengontrol perkawinan anak menjadi sulit ketika prosedur administrasi negara bukan menjadi faktor penentu utama bagi diterimanya suatu perkawinan oleh individu maupun masyarakat.
Sebagai contoh, penelitian yang pernah dilakukan oleh PSKK UGM pada 2011 lalu di delapan wilayah kabupaten, yakni Rembang, Grobogan, Lembata, Sikka, Timor Tengah Selatan (TTS), Dompu, Indramayu, dan Tabanan.
“Banyak kasus di kabupaten-kabupaten tersebut menunjukkan, sebagian besar insiden perkawinan anak tidak tercatat dan hal ini terkait dengan konteks sosial budaya setempat,” katanya.
Muhadjir membenarkan, banyak kasus perkawinan anak yang dilakukan secara tidak resmi, misalnya dengan praktik “nikah siri”. UU Perkawinan tidak mampu memberikan keterangan yang jelas mengenai persoalan “nikah siri” baik yang dijalankan oleh agama maupun adat. Dengan demikian, hukum negara juga perlu mengatur perihal “nikah siri” karena seringkali menjadi jalan bagi praktik perkawinan pada anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Artis Chun Woo He membuka You Quiz on the Block sebagai bintang tamu dan menceritakan mengenai kehidupan dan kariernya.
Prabowo menyebut Program MBG dapat memutar uang hingga Rp10,8 miliar per desa setiap tahun untuk menggerakkan ekonomi rakyat.
Disdik Sleman hanya mengakui enam lomba nasional untuk Jalur Prestasi Khusus SPMB 2026 jenjang SMP.
Prabowo menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat meski kurs dolar dan ekonomi global bergejolak.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.