Advertisement
PENDAFTARAN SISWA BARU : Kuota Siswa Baru untuk SMP dan SMA Negeri di Jogja Bertambah
Advertisement
Pendaftaran siswa baru di Jogja untuk SMP dan SMA negeri bertambah kuota
Harianjogja.com, JOGJA-Kuota untuk siswa baru dalam kota di SMP dan SMA negeri Jogja bertambah menyusul tidak terpenuhinya kuota siswa pemegang Kartu Menuju Sehat (KMS) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Advertisement
Data yang dihimpun dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jogja terdapat sisa kuota KMS yang dapat dialokasikan untuk siswa baru dari dalam kota. Diuraikannya, sisa kuota KMS untuk seluruh SMP negeri sebanyak 40 kursi dan SMA negeri sejumlah dua kursi. Sementara sisa kuota KMS di semua SMK negeri diperuntukkan bagi seluruh calon siswa baru tanpa melihat asal daerah, yakni sebanyak 51 kursi.
Ketua Panitia PPDB Jogja Samiyo mengungkapkan tidak terpenuhinya kuota KMS di sekolah negeri di luar kendali Disdik Jogja. “Ini sulit kami kendalikan karena tergantung dari pilihan dan minat calon siswa baru,” ujarnya saat temu wartawan di Pendopo Balaikota Jogja, Kamis (2/7/2015).
Ia mencontohkan, sebanyak 12 siswa KMS mendaftarkan diri di SMAN 3 Jogja, sementara kuota di sekolah tersebut hanya delapan. Artinya, terdapat empat siswa pemegang KMS yang seharusnya dapat masuk ke sekolah negeri lainnya, namun gugur karena sudah terlanjur mendaftar di SMAN 3 Jogja dan tidak diterima.
Kondisi ini, ungkapnya, berbeda dengan SMAN 2 Jogja, hanya tujuh dari sembilan orang kuota siswa KMS di sekolah tersebut yang mendaftar.
“Jadi jatah dua kursi tambahan bagi calon siswa dalam kota hanya bisa diambil oleh mereka yang mendaftar di SMAN 2,” terangnya. Sementara, untuk jenjang SMP dan SMK, kuota lebih tersebar di berbagai sekolah.
Disebutkannya, PPDB untuk tingkat SMP dan SMA serta SMK negeri di Jogja tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. Alokasi kursi dibagi berdasarkan pemegang KMS dan aspek kewilayahan.
Samiyo menguraikan, alokasi siswa KMS di SMP negeri sebesar 25% dari total kuota SMP negeri se-Jogja, SMA negeri sejumlah 5%, dan SMK sebanyak 25%. Sedangkan aspek kewilayahan, terangnya, hanya diberlakukan bagi SMP dan SMA negeri, yakni 20% siswa luar kota untuk SMP negeri dan 30% siswa luar kota untuk SMA negeri.
Sebelumnya, Kepala Disdik Jogja Edy Heri Suasana mengatakan telah mengeluarkan kebijakan kuota penerimaan siswa KMS sejak 2011. Tidak hanya itu, jelasnya, persyaratan nilai masuk juga diterapkan bagi SMAN 1, 2, 3, dan 8, serta SMPN 5 dan 8, yakni nilai siswa KMS yang mendaftar minimal sama dengan nilai rata-rata Jogja.
"Sebelum diberlakukan pembatasan nilai, banyak siswa di sekolah-sekolah tersebut yang keluar dan berhenti di tengah jalan karena tidak dapat mengikuti budaya belajar mengingat kesenjangan nilai di awal," ujar Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BBM Terancam Mahal, Prabowo Kaji Kebijakan WFH dan Pangkas Hari Kerja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gusti Putri Dorong Solidaritas Perempuan DIY Lewat Agenda Mbok Mlayu
- Mudik Kulonprogo 2026: BPBD Ingatkan Jalur Longsor dan Cuaca Ekstrem
- Sleman Siapkan Rp30 Miliar Bangun Gedung Baru Perpustakaan Daerah
- Lurah Bohol Gunungkidul Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBKal
- Kebakaran Bank BPD DIY KCP Wirobrajan, Dana dan Data Nasabah Aman
Advertisement
Advertisement




