Advertisement
BULE CORAT-CORET TUGU : Ini Hukuman untuk Vachova Jitka
Advertisement
Bule corat-coret tugu mendapatkan sanksu tindak pidana ringan
Harianjogja.com, JOGJA- Kasub Bag Humas Polresta Jogja, AKP Partuti mengatakan, pelaku yang menyiramkan cat warna merah ke Tugu Jogja, diketahui bernama Vachova Jitka, 44 (sebelumnya tertulis Yit Kampak GMA). Pelaku diserahkan ke Pemkot Jogja untuk dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Advertisement
Kasi Ketertiban, Dinas Ketertiban Jogja, Bayu Laksmono mengatakan pihaknya sudah memproses berkas tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja. "Jadwal sidangnya sudah ditentukan hari Kamis besok," kata dia, Senin (6/7/2015).
Bayu mengatakan tersangka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja, Nomor 18/2002 tentang Pengelolaan Kebersihan, dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara. Karena tipiring, tersangka tidak dilakukan penahanan.
Namun, Bayu mengakui, tidak menutup kemungkinan tersangka bisa dijerat tindak pidana tentang Pelestarian Cagar Budaya. Tergantung perkembangan, "Masih dikoordinasikan dengan BPCB [Balai Pelestarian Cagar Budaya]," kata dia.
Menurut Bayu, tersangka bisa diajak komunikasi meski lebih banyak diam dan enggan dilakukan pemeriksaan. Tersangka baru bisa dibuatkan acara pemeriksaan pada Minggu (5/7/2015) malam.
Lebih lanjut Bayu menuturkan, aksi tersangka mengotori Tugu Jogja dengan cat warna merah itu diduga karena tergoncang perasaannya setelah pacar yang dicari-carinya tidak kunjung bertemu, kemudian meluapkan kekesalannya dengan melempar cat ke Tugu.
Dari informasi yang diperoleh, Vachova Jitka merupakan seorang seniman, ia kuliah di salah satu kampus di Makasar. Vachova Jitka datang ke Jogja untuk menemui pacarnya yang dinggal di wilayah Kasihan, Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Cek Informasi Dugaan Aliran Dana Bank BJB ke Aura Kasih
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- 371 Ribu Kendaraan Masuk DIY hingga Hari Keempat Operasi Lilin
- Kasus Penipuan Perusahaan, Vonis YAM Diperberat Pengadilan Tinggi
- Warga Demangan Jogja Olah Sampah Organik dengan Biopori
- UMP DIY 2026 Resmi Diumumkan, Kulonprogo Alami Kenaikan Tertinggi
- Kebersamaan Tumbuh Lewat Lomba Pohon Natal di GKR Baciro
Advertisement
Advertisement



