Advertisement

BULE CORAT-CORET TUGU : Ini Hukuman untuk Vachova Jitka

Ujang Hasanudin
Selasa, 07 Juli 2015 - 06:18 WIB
Nina Atmasari
BULE CORAT-CORET TUGU : Ini Hukuman untuk Vachova Jitka Petugas tengah membersihkan sisa siraman cat merah pada Tugu Pal Putih (JIBI/Harian Jogja - Ujang Hasanudin)

Advertisement

Bule corat-coret tugu mendapatkan sanksu tindak pidana ringan

Harianjogja.com, JOGJA- Kasub Bag Humas Polresta Jogja, AKP Partuti mengatakan, pelaku yang menyiramkan cat warna merah ke Tugu Jogja, diketahui bernama Vachova Jitka, 44 (sebelumnya tertulis Yit Kampak GMA). Pelaku diserahkan ke Pemkot Jogja untuk dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Advertisement

Kasi Ketertiban, Dinas Ketertiban Jogja, Bayu Laksmono mengatakan pihaknya sudah memproses berkas tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja. "Jadwal sidangnya sudah ditentukan hari Kamis besok," kata dia, Senin (6/7/2015).

Bayu mengatakan tersangka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja, Nomor 18/2002 tentang Pengelolaan Kebersihan, dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara. Karena tipiring, tersangka tidak dilakukan penahanan.

Namun, Bayu mengakui, tidak menutup kemungkinan tersangka bisa dijerat tindak pidana tentang Pelestarian Cagar Budaya. Tergantung perkembangan, "Masih dikoordinasikan dengan BPCB [Balai Pelestarian Cagar Budaya]," kata dia.

Menurut Bayu, tersangka bisa diajak komunikasi meski lebih banyak diam dan enggan dilakukan pemeriksaan. Tersangka baru bisa dibuatkan acara pemeriksaan pada Minggu (5/7/2015) malam.

Lebih lanjut Bayu menuturkan, aksi tersangka mengotori Tugu Jogja dengan cat warna merah itu diduga karena tergoncang perasaannya setelah pacar yang dicari-carinya tidak kunjung bertemu, kemudian meluapkan kekesalannya dengan melempar cat ke Tugu.

Dari informasi yang diperoleh, Vachova Jitka merupakan seorang seniman, ia kuliah di salah satu kampus di Makasar. Vachova Jitka datang ke Jogja untuk menemui pacarnya yang dinggal di wilayah Kasihan, Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua

News
| Sabtu, 20 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement