Advertisement
SNI : Disperindag-UKM DIY Siap Tindak Produk Tak Ber-SNI

Advertisement
SNI menjadi perhatian Disperindag-UKM DIY
Harianjogja.com, JOGJA- Para distributor dan pedagang barang di wilayah DIY wajib memperdagangkan barang yang sudah berstandar nasional Indonesia (SNI). Bila tidak, selain bersiap menerima konsekuensi hukum, produk yang tidak berlabel dan tidak berstandar SNI akan disita.
Advertisement
Kepala Seksi Pengawasan Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindag-UKM) DIY Yanto Aprianto mengatakan pengusaha berkewajiban menjual produk ber-SNI dan berlabel bahasa Indonesia.
Hal ini bertujuan agar konsumen bisa memahami informasi barang. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan SNI Wajib.
Pedagang dan distributor, katanya, tak wajib untuk mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). Yang wajib mendapatkan atau memegangnya hanyalah importir barang atau produsen.
“Ada 135 item produk yang wajib ber-SNI dalam Permendag tersebut. Kalau keluar dari ketentuan aturan itu, jangan dijual. Itu barang illegal, tidak boleh dijual,” kata Yanto kepada Harian Jogja di sela-sela sosialisasi produk ber SNI di Jogja Expo Center (JEC), Senin (2/11/2015).
Disinggung soal isu razia produk non SNI di sejumlah daerah, pihaknya menilai hal itu bagian dari pengawasan yang dilakukan pemerintah. Di DIY, katanya, pengawasan juga dilakukan di sejumlah titik. Meliputi produk otomotif, bahan bangunan, telematika dan elektronik. Sayang, Yanto enggan menyebut jumlah barang dan nilai produk yang diamankan.
“Yang jelas, kami amankan barang itu. Kami akan telusuri dari mana pedagang dapat barang yang dijual itu. Untuk nilai tidak usah disebut,” kata Yanto.
Dia mengimbau agar para distributor maupun pedagang hendaknya tidak menjual barang-barang yang melanggar ketentuan Permendag. Selain untuk melindungi para pengusaha, kepentingan konsumen untuk mendapatkan barang-barang yang berkualitas juga perlu utamakan.
Menurutnya, ada dua tipe distributor dan pedagang menyikapi kewajiban produk SNI ini. Ada yang benar-benar tidak tahu dan ada yang pura-pura tidak tahu.
“Kami berharap mereka menjual barang dengan label dan ber SNI. Kalau tidak, kembalikan dan jangan dipaksakan (dijual). Kalau masih menjual [barang non SNI dan tidak berlabel], silahkan diterima konsekuensi hukumnya. Pengusaha dan masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas,” tegas Yanto.
Menurut Yanto, akan ada sanksi pidana kalau barang yang diperdagangkan tidak sesuai SNI serta tak ada label bahasa dan kartu garansi. Penjual atau distributor barang itu bisa dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Terkait hal itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Komputer Indonesia (Apkomindo) DIY, Dicky Purnawibawa menyampaikan, Apkomindo DIY akan mematuhi ketentuan dalam Permendag tentang Pemberlakuan SNI Wajib. “Aturan ini untuk melindungi konsumen dan membanjirnya produk-produk illegal. Kami akan mematuhi aturan tersebut," ungkap Dicky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement